Selain Corby, Presiden Beri Grasi Kepada Grobmann

Nasional / 7 June 2012

Kalangan Sendiri

Selain Corby, Presiden Beri Grasi Kepada Grobmann

Lestari99 Official Writer
5018

Kabar mengejutkan datang dari salah seorang kuasa hukum Granat (Gerakan Nasional Anti Madat), Yusril Ihza Mahendra. Yusril mengatakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ternyata tidak hanya memberikan grasi kepada Schapelle Leigh Corby, namun secara diam-diam juga memberikan grasi kepada seorang narapidana kasus narkoba berkebangsaan Jerman, Peter Achim Franz Grobmann. Bahkan Yusril menduga Presiden juga telah memberikan grasi narapidana sindikat narkotik lainnya, bukan hanya kepada Corby dan Grobmann.

“Tak banyak masyarakat yang tahu bahwa presiden Yudhoyono telah memberikan grasi kepada dua warga asing,” ungkap Yusril dalam rilisnya kepada Kompas.Com.

Dengan adanya fakta-fakta pemberian grasi ini, maka segala penjelasan Menteri Hukum dan HAM serta Wamenhuk dan HAM mengenai pemberian grasi, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan hubungan antara Indonesia dan Australia adalah suatu hal yang sia-sia. Karena terbukti Presiden juga memberikan grasi kepada WNA yang bukan berkebangsaan Australia.

Atas fakta dua pemberian grasi ini, Granat akan menggugat Presiden Yudhoyono pada Kamis (7/6). Menurut Yusril, Keputusan Presiden mengenai grasi merupakan keputusan pejabat tata usaha negara yang dapat dijadikan sebagai obyek sengketa di PTUN. Keppres tersebut memenuhi syarat untuk digugat karena sifatnya yang individual, konkret, final dan membawa akibat hukum.

“Keppres bukanlah bentuk peraturan perundang-undangan yang berlaku umum. Karena itu, bagi siapa saja yang merasa dirugikan dengan Keppres tersebut, mereka mempunyai kedudukan hukum (legal standing) untuk menggugat Presiden ke PTUN. Pemberian remisi itu juga bertentangan dengan asas kehati-hatian, keterbukaan, profesionalitas, dan akuntabilitas sebagai ciri-ciri dari asas-asas umum pemerintahan yang baik,” ungkapnya.

Keputusan Presiden mengenai pemberian grasi kepada narapidana narkotik dianggap bertentangan dengan UUD 1945, UU Narkotika, UU tentang Pengesahan Konvensi PBB tentang Narkotika, dan PP No 28 tahun 2006 tentang Pengetatan Pemberian Remisi kepada Narapidana Korupsi, Terorisme, Narkoba, dan kejahatan Trans-Nasional Terorganisir. Sehingga keputusan tata usaha negara ini dapat dibatalkan oleh PTUN apabila bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Sebelumnya Grobmann ditangkap oleh petugas Bea Cukai di Bandara Ngurah Rai pada 10 Maret 2010. Ia kedapatan membawa ganja seberat 2,2 gram di dalam tas kopernya. Grobmann dinilai melanggar pasal 112 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Grobmann dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 800 juta subsider 6 bulan penjara. Ia mengajukan grasi lantaran tidak puas dengan keputusan kasasi yang memvonisnya 5 tahun penjara. Di tingkat banding, Grobmann      divonis 4 tahun penjara.

Pemberian grasi kepada para narapidana narkotika ini menimbulkan polemik berkepanjangan di berbagai kalangan. Banyak pihak mengkuatirkan pemberian grasi ini akan menyuburkan penyebaran zat adiktif di Indonesia. Terlebih lagi posisi Indonesia yang sangat strategis bagi jaringan narkotika internasional.

 

Baca Juga:

Sumber : Kompas
Halaman :
1

Ikuti Kami