Grasi Corby Sebabkan SBY Digugat ke Pengadilan

Nasional / 24 May 2012

Kalangan Sendiri

Grasi Corby Sebabkan SBY Digugat ke Pengadilan

Lois Official Writer
4230

Pemberian grasi kepada terpidana kasus narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby yang dilakukan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menuai kontroversi. Grasi itu dinilai menjadi preseden buruk dalam upaya pemberantasan narkotika dan obat terlarang di Indonesia. Karena hal itu pulalah, SBY lantas digugat ke pengadilan.

Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), Henry Yosodiningrat mengatakan bahwa Granat berencana menggugat Presiden untuk membatalkan Keputusan Presiden No. 22 tahun 2012 tentang Pemberian Grasi kepada Corby ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Sebagai wujud keprihatinan kami dan untuk mencegah agar tidak terjadi preseden-preseden buruk di kemudian hari,” kata Henry di Jakarta, Kamis (24/5).

Henry menduga ada kepentingan tertentu antara pemerintah Indonesia dan Australia terkait pemberian grasi Corby ini. “Ketika saya dialog di stasiun tv, di situ ada Himahanto Juwana dan juga Denny Indrayana selaku wakil pemerintah. Denny mengatakan tidak ada deal-deal politik dan juga tidak ada tekanan, tapi itu katanya,” ujar Henry. Dalam dialog itu, lanjut dia, diketahui pemberian grasi semata-mata karena pemerintah Australia memberikan perlakuan yang sama terhadap WNI yang ditahan di sana. “Kemudian saya tanya, kasus yang mana? Denny menyebutkan soal peristiwa trafficking anak di bawah umur,” ujarnya.

Menurut Henry, jika kasus yang dihadapi WNI di Australia adalah perdagangan manusia, maka hal itu tidak ada hubungannya dengan kasus narkotika yang menjerat Corby. Apalagi, lanjutnya, WNI yang ditahan Australia itu memang harus dibebaskan. “Jadi intinya, tidak ada satu alasan yang jelas,” ujar Henry. Corby sendiri sebelumnya dihukum 20 tahun penjara setelah terbukti membawa ganja. Hukuman itu telah dijalani 7 tahun. Dengan grasi 5 tahun yang diberikan SBY, maka tinggal 8 tahun lagi dia harus mendekam di penjara.

Ada banyak yang berpendapat bahwa semestinya grasi diberikan kepada mereka yang melakukan tindakan pidana lain yang telah bertobat dari dosa-dosanya. Jika grasi diberikan kepada terpidana kasus narkotika maka tidak akan ada efek jera buat mereka. Namun, apakah tindakan pemberian grasi presiden kepada Corby ini dilatarbelakangi aksi politik, belum jelas adanya.

Sumber : vivanews by lois horiyanti/jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami