Grasi untuk Schapelle Corby Dikecam banyak Pihak

Nasional / 23 May 2012

Kalangan Sendiri

Grasi untuk Schapelle Corby Dikecam banyak Pihak

daniel.tanamal Official Writer
4431

Grasi pengurangan lima tahun hukuman penjara kepada terpidana kasus narkotika asal Australia, Schapelle Corby yang diberikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mendapat kecaman dari banyak pihak. Salah satu pendapat menyatakan bahwa grasi ini menunjukan ketertundukan Indonesia pada Australia.

"Tanpa alasan yang dapat diterima nalar dengan ukuran nasional interest yang jelas, maka pemberian grasi itu dapat dikatakan sebagai bentuk ketaklukan Pemerintah Indonesia terhadap Australia," kata Wakil SekJenPDI P Achmad Basarah, Rabu ( 23/5/).

Sementara itu anggota Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo mengkhawatirkan grasi itu akan menurunkan efek jera bagi pelaku kejahatan narkotika. Peredaran narkotika, khususnya ganja, dikhawatirkan akan semakin membanjiri Indonesia. "Bukan tidak mungkin para bandar besar akan menjadikan Australia sebagai base untuk menyelundupkan narkoba ke Indonesia. Kalau ada masalah, bukankah Pemerintah Indonesia bisa diajak damai dengan lobi-lobi?" kata Bambang.

Namun dilain pihak Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia berharap pemberian grasi ini memberikan pesan kepada Pemerintah Australia agar melakukan hal serupa terhadap tahanan asal Indonesia. "Khususnya anak di bawah umur yang cukup banyak berada di dalam tahanan Australia Utara karena terlibat sebagai anak kapal dalam kasus trafficking. Semoga ini mendapat perhatian dan dapat dilepaskan sehingga mereka bisa bergabung dengan keluarganya," kata Amir.

Saat ini begitu banyak kebijakan yang dinggap bertentangan dengan kebijakan semula yang begitu ketat terhadap masyarakat sendiri namun kini longgar terhadap WNA. Pemerintah wajib belajar dari hal ini, dan semoga harapan pemerintah agar”kebaikan” ini dibalas oleh Australia dapat terkabul.

Corby adalah narapidana narkoba yang tertangkap pada 2004 lampau karena kedapatan menyelundupkan 4,1 kilogram ganja. Karenanya Corby divonis 20 tahun penjara.

Sumber : kompas.com - dpt
Halaman :
1

Ikuti Kami