Teroris Bom Bali Minta Maaf dan Menyesal
Sumber: Antara News

Nasional / 8 May 2012

Kalangan Sendiri

Teroris Bom Bali Minta Maaf dan Menyesal

daniel.tanamal Official Writer
5641

Sebuah pernyataan dan ungkapan mengejutkan terlontar dari terdakwa kasus terorisme Bom Bali, Umar Patek yang menyatakan bahwa dirinya menyesal telah melakukan tindakan pengeboman. Bahkan menambahkan bahwa perbuatan itu sia-sia dan tidak berhubungan dengan visi jihad sama sekali.

Umar juga menyatakan permohonan maafnya kepada keluarga korban bom, baik mereka yang kehilangan nyawanya ataupun korban luka, secara fisik maupun materi. "Banyak korban jiwa yang berjatuhan. Itu sebenarnya tidak terkait dengan kejadian yang ada di Palestina. Menurut saya, itu sebuah kegagalan. Banyak warga sipil yang berjatuhan, ada umat Kristiani yang terkena, warga negara Indonesia dan warga negara asing," katanya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jakarta, Senin (7/5)

Terlihat menangis ketika menyampaikan hal itu, Umar pun mengucapkan terima kasih kepada aparat dan pemerintah yang sudah membawanya dalam persidangan di Indonesia. "Saya berterima kasih kepada pemerintah Daerah Bali dan Indonesia, juga kepada Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa dan Kapolri Timur Pradopo yang bisa membawa saya dan istri saya kembali ke Indonesia dan diadili di sini," katanya.

Dalam persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Umar Patek dengan enam dakwaan. Umar dinilai melanggar sejumlah pasal KUHP dan Undang-Undang Pemberantasan Terorisme. Beberapa diantaranya adalah dakwaan memasukkan senjata api dari Filipina ke Indonesia. Dakwaan tindakan dengan sengaja dan terencana merampas nyawa orang lain, yaitu sebagai salah satu pelaku Bom Bali I yang mengakibatkan tewasnya 192 orang.

Juga didakwa sebagai aktor peledakan enam gereja pada 24 Desember 2000. Gereja yang diledakkan adalah Gereja Katedral Jakarta, Gereja Kanisius, Gereja Oikumene, Gereja Santo Yosep, Gereja Koinonia, dan Gereja Anglikan. Patek diancam Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat 1 butir 1 KUHP.

Penyesalan terkadang datang terlambat dan sia-sia. Namun didalam pertobatan kepada Tuhan Yesus, tidak ada yang terlambat dan sia-sia. Terhadap mereka yang terhilang dalam lingkar kebencian, kita mendoakan bersama agar mereka mendapat kesempatan bertobat dan menerima pengampunan dari Tuhan.

Baca juga berita lainnya :

Takut Kalah dari Asing, UU Sisdiknas Lahir

Ketua PGI : Negara Kita Menjadi Beringas

Sumber : vivanews
Halaman :
1

Ikuti Kami