Mantan Presiden ini Dinyatakan Sebagai Penjahat Perang

Nasional / 27 April 2012

Kalangan Sendiri

Mantan Presiden ini Dinyatakan Sebagai Penjahat Perang

daniel.tanamal Official Writer
4940

Pada beberapa situasi, keadilan memang selalu mencari kebenarannya sendiri. Hal inilah yang terjadi pada diri Charles Taylor. Mantan presiden Liberia ini dinyatakan bersalah melakukan kejahatan perang oleh pengadilan khusus PBB di Den Haag.

“Pengadilan dengan suara bulat mendapatkan Anda bersalah dalam membantu dan bersekongkol melakukan kejahatan berikut berdasarkan pasal 6.1 undang-undang, merencanakan tindakan kejahatan-kejahatan berikut dalam serangan-serangan terhadap Kono dan Makeni (Sierra Leone) bulan Desember 1998, dan dalam penyerbuan ke dan penarikan mundur dari Freetown antara Desember 1998 dan Februari 1999,” papar hakim yang memimpin persidangan, Richard Lussick.

Atas pernyataan hukum ini sendiri, juru bicara kelompok Human Rights Watch Geraldine Mattioli-Zeitner mengatakan hal ini adalah sejarah baru unutk dunia. “Kami rasa ini adalah saat bersejarah. Ini pertama kalinya seorang mantan kepala negara dituntut dan diadili karena kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan sewaktu ia berkuasa. Kami rasa keputusan ini memberi pesan sangat penting. Merencanakan, membantu dan bersekongkol merupakan bentuk langsung tindakan yang harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Taylor menyangkal seluruh tuduhan terhadap dirinya. Tuduhan-tuduhan itu diantaranya bersalah membantu kelompok pemberontak Front Persatuan Revolusioner (RUF) yang menewaskan puluhan ribu orang selama perang saudara satu sekade di Sierra Leone.

Taylor juga dinyatakan menerima imbalan atas penyediaan senjata, amunisi, perangkat komunikasi dan bantuan perencanaan bagi kelompok pemberontak itu. Pemberontak ini dikenal sadis karena melakukan kejahatan termasuk pembunuhan, perkosaan, memaksa anak-anak menjadi tentara, dan perbudakan seks.

Pengadilan Den Haag akan menjatuhkan hukuman pada 30 Mei mendatang, dan Taylor diperkirakan dihukum penjara di Inggris. Tentu hal ini menjadi preseden yang sangat baik untuk keadilan dunia, dimana keputusan memberikan pesan kepada para tiran di berbagai penjuru dunia bahwa mereka tidak terbebas dari hukuman.

Sumber : voanews/mediaIndonesia
Halaman :
1

Ikuti Kami