Penasihatnya Jadi Tersangka Korupsi, Presiden Masih Diam

Nasional / 17 April 2012

Kalangan Sendiri

Penasihatnya Jadi Tersangka Korupsi, Presiden Masih Diam

Puji Astuti Official Writer
4265

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Siti Fadila Supari yang bertugas menjadi pensihat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi saat menjabat sebagai menteri kesehatan. Walau demikian, presiden belum memberikan tanggapan langsung dan belum mencopot Siti Fadila dari jabatannya.

Satu-satunya tanggapan keluar dari Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha yang menyatakan presiden tak akan intervensi proses hukum dan masih menunggu jalannya proses hukum, sekalipun menjabat sebagai Watimpres, Siti Fadila tidak memiliki kekebalan hukum.

"Nanti kita lihat bagaimana proses hukum berjalan," demikian ungkap Pasha di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (17/4) yang dikutip oleh Kompas.com.

Siti telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa pada tahun 2005. Peran Siti Fadila dalam kasus tersebut adalah sebagai kuasa pengguna anggaran yang harus disampaikan kepada pejabat pembuat komitmen.

Seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945 pasal 27 ayat 1, setiap orang memiliki kedudukan yang sama di depan hukum. Jabatan dan status seseorang sebagai pejabat seharusnya tidak membuat seseorang kebal terhadap hukum, dengan demikian keadilan dapat ditegakkan dinegeri ini. Sayangnya saat ini banyak pihak masih meragukan kekuatan hukum di negeri ini yang dinilai keras terhadap rakyat kecil tapi begitu berhadapan dengan para pejabat dan juga pemodal menjadi lemah.

Sumber : Kompas.com | Puji Astuti
Halaman :
1

Ikuti Kami