Tak Izinkan HKBP Filadelfia Beribadah, Pemkab Bekasi Melawan Hukum

Internasional / 13 April 2012

Kalangan Sendiri

Tak Izinkan HKBP Filadelfia Beribadah, Pemkab Bekasi Melawan Hukum

Budhi Marpaung Official Writer
4240

Masih dilarangnya Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Filadelfia untuk beribadah di gedung mereka sendiri yang berada di Desa Jejalen, Tambun Utara, Bekasi merupakan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh pemerintah setempat.

Oleh sebab itu, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia mendesak pemerintah pusat turun tangan terhadap persoalan ini. "Hari ini kami akan surati Kemenkopolhukam, Kapolda Metro jaya, Kemendagri untuk mengintervensi persoalan ini. Ini sudah bentuk pembangkangan hukum," tegas pengacara publik YLBHI F. Yonesta di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Kamis (12/4). 

Sementara itu, anggota lembaga studi dan Advolasi Masyarakat (Elsam), Zainal Abidin menyatakan apabila pemerintah membiarkan kasus HKBP Filadelfia, pola, cara serta penekanan diskriminasi yang sama akan terus terulang kepada masyarakat minoritas. Perlakuan Pemkab Bekasi, lanjutnya, merupakan bukti kelemahan hukum serta cacat demokrasi.

Sebagaimana diketahui, persoalan yang dihadapi Jemaat HKBP Filadelfia bermula dari penolakan massa terhadap pembangunan gereja HKBP Filadelfia. Setelah beberapa kali berpindah tempat, Jemaat tersebut akhirnya mendapat persetujuan warga disertai sertifikat hak milik Kabupaten bekasi Juni 2007. 

Namun Izin tersebut disambut demonstrasi warga saat misa natal 2009. Bupati Bekasi bahkan secara resmi melarang pendirian gereja pada 3 Januari 2010. 

Penolakan warga yang berbuah diskriminasi tersebut terus berlanjut meski PTUN Bandung telah memerintahkan Pemkab Bekasi untuk mencabut pelarangan pendirian tempat dan kegiatan ibadah HKBP Filadelfia. Berdasarkan keterangan Pdt Palti Panjaitan, sejak Januari 2012 lalu, warga sengaja memasang 4 sound system serta 2 TOA di sekitar halaman sengketa lahan sehingga ini membuat ibadah mereka setiap minggu menjadi tidak tenang.

Seluruh orang di Indonesia apapun jabatannya harus tunduk kepada hukum yang berlaku di tanah air. Jikalau ada yang mengabaikannya karena merasa memiliki kekuasaan maka itu adalah bentuk arogansi kewenangan.

Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono maupun institusi penegakkan hukum jangan ragu-ragu memperingatkan atau menindak para pimpinan daerah atau pun lembaga pemerintahan yang tidak menghormati hukum sebagaimana mestinya ini. Bukankah rakyat meniru pimpinannya dalam berperilaku? Jika pimpinan taat hukum maka dipastikan rakyatnya pasti taat hukum, sebaliknya jika pimpinan tidak taat hukum maka dipastikan rakyatnya juga tidak akan taat hukum.

Sumber : mediaindonesia.com / budhianto marpaung
Halaman :
1

Ikuti Kami