Pendeta Hadassah Diputus Bebas dari semua Dakwaan!

Nasional / 12 April 2012

Kalangan Sendiri

Pendeta Hadassah Diputus Bebas dari semua Dakwaan!

daniel.tanamal Official Writer
6241

Akhirnya setelah bergulir setahun lebih, Hakim memutus bebas Pendeta Hadassah Werner (Heidi Eugenie) yang didakwa melakukan penistaan agama. Keputusan itu diputuskan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (12/4).

Putusan itu ditegaskan oleh kuasa hukum Pendeta Hadassah, Johnson Siregar SH. “Iya, Ibu Heidi hari ini diputus bebas oleh hakim. Semua dakwaan seperti yang utama pada pasal 156a telah ditolak oleh majelis hakim. Otomatis hal ini mengugurkan seluruh dakwaan yang dituduhkan kepada ibu heidi,” jelasnya ketika dihubungi Jawaban.com.

Menanggapi keputusan itu Johnson mengaku bahwa semua berjalan sesuai dengan rencana dan hakim memberikan putusan yang tepat. “Dapat kita lihat disini bahwa majelis hakim telah tepat untuk mengambil keputusan dalam kasus ini. Jelas ketika putusan bebas, Ibu Heidi hari ini juga harus bebas dan keluar (dari tahanan),” tegasnya.

Sebelumnya Pendeta Hadassah dituduh melakukan penodaan agama. Oleh jaksa penuntut umum, Pendeta Hadassah dikenakan pidana KUHP pasal 156a tentang perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan sengaja di muka umum. Jaksa penuntut umum menilai khotbah yang disampaikan Pendeta Hadassah telah menyinggung umat beragama dan bertentangan dengan ajaran Alkitab.

Sumber : Jawaban.com - Daniel Tanamal
Halaman :
1

Ikuti Kami