Pembunuh 76 Orang Ini Bisa Bebas Dari Hukuman Penjara

Nasional / 10 April 2012

Kalangan Sendiri

Pembunuh 76 Orang Ini Bisa Bebas Dari Hukuman Penjara

PrincessPina Cahyonoputri Official Writer
2479

Andreas Behring Breivik, terdakwa pelaku pengeboman dan penembakan yang menewaskan 76 orang di Norwegia, terancam hukuman minimal 21 tahun penjara. Namun oleh dua orang psikiater yang ditunjuk oleh pengadilan pada November 2011 lalu, Breivik dinyatakan gila. Hasil tersebut diperoleh dari wawancara mereka dengan tersangka dalam 13 kesempatan. 

Karena tidak puas denga hasil tersebut, para pakar kesehatan mental dan pengacara yang mewakili keluarga korban menuntut untuk dilakukan evaluasi ulang. Tuntutan tersebut disetujui pengadilan, dan setelah para pakar mengawasi keseharian Breivik di penjara, mereka mengambil kesimpulan bahwa Breivik tidak gila.

Dalam suratnya ke pengadilan, jaksa penuntut umum, Svein Holden mengatakan, empat psikiater di penjara Ila, Oslo, tempat Breivik ditahan, menyatakan bahwa mereka tidak mendapati tanda-tanda Breivik gila. Menurut mereka, Breivik juga tidak menderita skizofrenia dan tidak memerlukan pengobatan. Berdasarkan hasil pengamatan mereka, Breivik tidak berisiko tinggi melakukan bunuh diri.

Jaksa Holden dalam suratnya juga menyampaikan bahwa dia tidak akan mencari evaluasi lain. Hal ini berkaitan dengan akses yang baru saja didapatkan Breivik untuk berbicara ke media, jaksa Holden khawatir jika Breivik akan mencoba memanipulasi pakar-pakar baru untuk menguntungkannya. Holden memilih memberi kesempatan para pakar untuk bersaksi di persidangan pada 16 April mendatang.

Setiap perbuatan akan ada konsekuensi yang harus dipertanggung jawabkan, apalagi ini tentang menghilangkan nyawa orang. Semoga para ahli bisa memberikan analisa yang tepat agar kondisi kejiwaan pelaku dapat diketahui sehingga memudahkan proses peradilan.

Sumber : kompas/vina
Halaman :
1

Ikuti Kami