Penjara Jadi Sarang Maling Sandal Karena KUHP Lawas

Nasional / 28 March 2012

Kalangan Sendiri

Penjara Jadi Sarang Maling Sandal Karena KUHP Lawas

PrincessPina Cahyonoputri Official Writer
4247

Rumah Tahanan (rutan) semakin penuh sesak, bukan untuk menjerakan kasus kejahatan kelas kakap seperti pembunuhan, pemerkosaan atau korupsi, melainkan menjadi penuh sesak karena “maling sandal” dan “maling ayam”.

Sebuah kasus pencurian sandal oleh terdakwa dengan inisial AAL menjadi momentum perbaikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut Lembaga Swadaya Masyarakat, Pembaharuan Peradilan Pidana, nilai batasan pencurian pidana ringan sebesar Rp. 250.000 sudah tidak masuk akal. Mereka menuntut pasal KUHP yang melarang pencurian ringan ditahan di rutan direvisi.

"Nilai Rp 250 itu tidak sesuai dengan kondisi saat ini seharusnya diubah menjadi Rp 2,5 juta. Aturan tersebut tidak diubah sejak tahun 1960," kata Ketua LSM Pembaharuan Peradilan Pidana, Wahyu Wagiman saat sidang di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, seperti dikutip dari detiknews, pada Rabu (28/3).

Pasal yang mohon direvisi adalah pasal 364 KUHP. Pasal ini telah diubah dengan UU No 1/1961 tentang Penetapan Perpu No 16/1960 menjadi batasan tipiring sebesar Rp. 250.000. Namun dalam sidang, ketua majelis hakim Maria Farida mengungkapkan perubahan yang dituntut pemohon bukanlah kewenangan MK, melainkan kewenangan legislatif.

"Nilai pidana denda Rp250 menjadi Rp 2,5 juta bukan kewenangan MK. Ini permasalahan penggantian frasa dan itu mejadi kewenangan legislatif. Harusnya anda mengajukan ke DPR atau pemerintah sebagai pembuat undang-undang," kata Maria memberikan nasihat.

Menegakan hukum haruslah tegas tapi tidak boleh kaku, harus ada penyesuaian agar Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tepat sasaran dan bersifat melindungi masyarakat.

Sumber : detiknews
Halaman :
1

Ikuti Kami