Saat Doktrin Gereja Masuk Ke Ranah Hukum

Internasional / 22 March 2012

Kalangan Sendiri

Saat Doktrin Gereja Masuk Ke Ranah Hukum

Lestari99 Official Writer
4643

Kasus penodaan agama yang menimpa Pendeta Hadassah Werner seharusnya menjadi perhatian serius dari segenap umat Kristen di Indoensia. Untuk pertama kalinya doktrin gereja diadili di meja hijau. Dari sidang perdana penodaan agama yang digelar di di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan Martadinata No. 74-80 Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (20/3), eksepsi yang diajukan pihak penggugat ternyata menyangkut doktrin ajaran yang disampaikan Pendeta Hadassah dalam khotbah-khotbahnya.

Di Indonesia sendiri banyak ajaran dan doktrin gereja yang muncul dari tafsir. Lalu apakah bijak jika perbedaan ajaran gereja dan doktrin ini divonis secara tekstual sebagai ajaran sesat apalagi penodaan agama? Apakah pengadilan berkompetensi untuk menyatakan ajaran yang salah dalam kekristenan?

Pengertian pengajaran sesat sangat jauh artinya dari pengajaran yang salah dan pengajaran yang salah pun jauh berbeda artinya dengan menodai agama. Karena pada hakikatnya pengajaran yang salah pun sebenarnya adalah pengajaran yang berbeda dari koridor pengajaran pada umumnya.

Dalam kasus ini diperlukan beberapa saksi ahli yang bisa menempatkan diri dalam masalah ini, minimal 3 saksi ahli yaitu ahli teologia dan khotbah, ahli doktrin gereja dan ahli sejarah gereja. Perbedaan ajaran gereja dan doktrin gereja juga perlu dipahami secara kontekstual tidak bisa dianalisa secara tekstual dengan mencocokkan pada ayat-ayat Alkitab. Ajaran gereja umumnya muncul dari penafsiran masing-masing tokoh denominasinya, doktrin gereja sendiri merupakan kesepakatan bersama yang disetujui oleh rapat majelis gereja. Bahkan teologia Tabernakel sendiri berupa doktrin penafsiran iman dari arti alat-alat dalam kemah Tabernakel.

Kasus ini menjadi sangat unik karena untuk pertama kalinya doktrin gereja akan diperdebatkan di meja hijau. Ajaran gereja yang sudah menjadi sejarah puluhan tahun diperkarakan di pengadilan. Kalau umat Kristen sadar, secara teori massa kasus ini sebenarnya hanya pintu, tapi yang akan masuk dapat menghancurkan seluruh isi rumah Allah.

Mungkin sekarang baru doktrin gereja dalam khotbah yang dimejahijaukan. Ke depannya siapa tahu, bisa saja kita yang lagi ngobrol santai tentang Kristus di dalam keluarga sendiri bisa dijerat masuk penjara oleh anggota keluarga lain yang merasa doktrin gerejanya dilanggar dengan dakwaan pasal 156a ini. Sudah menjadi rahasia umum bahwa Indonesia tidak semakin baik dalam menegakkan keadilan hukum dan perlindungan kebebasan umat Kristen.

Ada baiknya mulai sekarang Doktrin Gereja didaftarkan dan menjadi Intellectual Property Asset (IPA) yang dilindungi oleh undang-undang hak dan kekayaan Intelektual.

Sungguh sebuah pemikiran yang harus menjadi perhatian setiap kita sebagai orang Kristen. Mari merapatkan barisan bukan untuk saling menyalahkan dan menjatuhkan, namun saling membangun dan menopang yang lemah serta menyatakan kebenaran.

Untuk menyaksikan Video News dari kasus ini, klik di sini.

Sumber : gbt-lengkongbesar.blogspot.com
Halaman :
1

Ikuti Kami