Kronologis Dugaan Penodaan Agama oleh Pendeta Hadassah Werner

Internasional / 21 March 2012

Kalangan Sendiri

Kronologis Dugaan Penodaan Agama oleh Pendeta Hadassah Werner

daniel.tanamal Official Writer
12395

Setahun lebih kasus hukum dugaan penodaan agama yang dituduhkan kepada Pendeta Gereja Bethel Tabernakel Lengkong Bandung, Hadassah Werner berjalan. Banyak prokontra yang terjadi dalam pengusutan kasus ini. Baik pihak Pendeta Hadassah Werner dan pelapor tetap berdiri pada pendiriannya. Namun keadilan dari Tuhanlah yang nantinya akan menguak kasus hukum yang masih jarang diketahui oleh umat Kristen di Indonesia ini pada umumnya.

Berikut adalah kronologis secara umum dan singkat yang berhasil dihimpun Jawaban.com :

13 Oktober 2010 - Mantan jemaat GBT Lengkong Indrawati Tirtosoediro melaporkan Pendeta Hadassah Werner ke Polda Jabar dengan laporan LPB/563/X/2010/Jabar. Dengan laporan bahwa Pendeta Hadassah memberikan pengajaran sesat, karena pernyataan bahwa "Ibu jasmani hanya jalan lahir yang lebih rendah dari Ibu rohani." Hal itu dirasa mempengaruhi perilaku sang anak Wira Wibowo yang tidak lagi tinggal dirumah dan terlalu aktif dalam kegiatan yang dipimpin Pendeta Hadassah.

18 Oktober 2010 - Mantan jemaat GBT Lengkong Jonathan Tarigan MT, melaporkan Pendeta Hadassah Werner ke Polda Jabar dengan laporan LPB/576/X/2010/Jabar. Dengan laporan bahwa Pendeta Hadassah melakukan perselingkuhan dengan dirinya (Jonathan Tarigan), mempunyai anak hasil hubungan gelap bernama Samantha Anastasia dan menghilangkan asal-usul anak tersebut.

18-19 Mei 2011 - Disiarkan di beberapa media swasta nasional bahwa Pendeta Hadassah melakukan  pencucian otak terhadap 100 anak muda, pengajaran agar anak memberontak terhadap orang tua, penculikan dan penyanderaan terhadap anak muda sehingga tidak bisa pulang ke rumah orang tua dan GBT Lengkong pimpinan Pendeta Hadassah adalah sekte sesat. Hal ini disampaikan Pdt. Simon Timorason dan beberapa tokoh / pimpinan Kristen lainnya dalam jumpa pers di sebuah café di Bandung pada 17 Mei 2011.

20 Mei 2011 - Pendeta Hadassah bersama kuasa hukum Johnson Siregar menggelar konferensi pers pada 20 Mei 2011, dihadapan media cetak dan elektronik yang merupakan pernyataan dan klarifikasi resmi sebagai gembala gereja GBT Lengkong. Dalam kesempatan itu Pendeta Hadassah membantah keras jika dirinya mengajarkan ajaran sesat seperti yang telah dinyatakan Pdt. Simon Timorason dan beberapa tokoh / pimpinan Kristen lain sebelumnya.

Pendeta Hadassah juga melaporkan pernyataan Pdt. Simon Timorason kepada pihak kepolisian (Tuduhan pencucian otak terhadap 100 anak muda, pengajaran agar anak memberontak terhadap orang tua, penculikan dan penyanderaan terhadap anak muda sehingga tidak bisa pulang ke rumah orang tua, sekte sesat)

21 Mei 2011 - Pendeta Hadassah  mengirimkan surat terbuka yang secara khusus dikirimkan kepada pimpinan-pimpinan gereja (70 Gereja), hamba-hamba Tuhan dan umat Kristen di seluruh Indonesia serta media elektronik dan cetak yang ditandatangani Pendeta Hadassah. (Hal ini dibuat karena konferensi pers pada 20 Mei 2011 yang berisi tentang klarifikasi dan pernyataan resmi tidak ditayangkan oleh media cetak dan elektronik).

9 Nopember 2011 - Pendeta Hadassah ditahan kepolisian karena dalam penyidikan disimpulkan bahwa Pendeta Hadassah diduga melakukan penodaan agama. Selain dilakukan kepolisian, penyidikan ini juga melibatkan keterangan saksi ahli yaitu JM Nainggolan (Pembimas Kristen Bandung), Pdt. Simon Timorason dan Pdt. Yopie Rattu.

18 Nopember 2011 – 11 Januari 2012 - Status tahanan Pendeta Hadassah dibantarkan* karena Pendeta Hadassah sakit. (*Pembantaran: Penahanan yang dilakukan kepada tersangka yang sakit dan perlu dirawat inap di rumah sakit, dengan ketentuan jangka waktu tertentu menjalani rawat inap tersebut tidak dihitung sebagai masa penahanan)

19 Januari 2012 - 50 orang jemaat GBT Lengkong Besar Bandung, menggelar aksi damai di halaman Mapolda Jabar, menuntut Pendeta Hadassah segera dibebaskan dari kamar tahanan di Reskrim Polda Jabar.

21 Februari 2012 - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bandung melimpahkan kasus ini ke Kejari (Kejaksaan Negeri Bandung). Kejari menyatakan BAP sudah lengkap dan Pendeta Hadassah dititipkan di Rutan Sukamiskin untuk menunggu peradilan.

20 Maret 2012 - Persidangan pertama dilaksanakan pada di ruang VI Pengadilan Negeri Bandung. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Jeferson Tarigan itu berlangsung dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menilai Pendeta Hadassah melakukan pelanggaran pasal 156 a huruf a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan sengaja di muka umum. Berikut dengan pembacaan beberapa materi khotbah Pendeta Hadassah yang dinyatakan bertentangan dengan Alkitab.

Atas dakwaan itu, kuasa hukum Pendeta Hadassah menyatakan eksepsi dengan meminta JPU untuk memperdengarkan rekaman khotbah tersebut, serta perlunya pakar theologia dalam menafsirkan setiap materi dakwaan dari JPU mengenai khotbah Pendeta Hadassah yang dinyatakan bertentangan dengan Alkitab.

Sumber : Berbagai Sumber - Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami