Kuasa Hukum Pendeta Hadassah Bantah Kliennya Cuci Otak

Nasional / 18 March 2012

Kalangan Sendiri

Kuasa Hukum Pendeta Hadassah Bantah Kliennya Cuci Otak

daniel.tanamal Official Writer
5719

Pengacara Johnson Siregar SH selaku kuasa hukum Pendeta Hadassah Werner membantah jika kliennya melakukan praktek cuci otak terhadap ratusan pemuda gereja. Dirinya menjelaskan bahwa Ibu Heidi bahkan menjadi pembimbing pemuda yang frustasi terhadap kehidupan dan keluarganya.

“Jika dikatakan Ibu Heidi melakukan cuci otak, buktinya tidak ada. Sampai 250 pemuda dicuci otaknya. Ternyata tidak ada pemuda (250) disitu. Orang yang dicuci otaknya pasti sikapnya kan ketahuan. Kreatif mereka malah terlihat. Mereka tetap kuliah dan bekerja. Tidak ada 250 yang dilakukan cuci otak,” tegas Johnson.

Johnson pun mengungkap fakta sebenarnya bahwa Pendeta Hadassah adalah pendeta kreatif sekaligus pembimbing karakter pemuda di gerejanya. “Ibu Heidi sangat kreatif di gereja, anak-anak muda dilatih punya karakter yang bagus. Anak-anak binaannya adalah mahasiswa, program master dan mereka semua kerja. Tidak ada yang underdog. Tapi ada yang mengatakan bahwa ajarannya melawan orang tua. Apa maksudnya?” papar Johnson.

Selain itu Johnson juga menegaskan bahwa jikapun kasus ini terbukti benar, maka hal ini bukanlah termasuk ranah hukum. Menurutnya ada mekanisme didalam sinodal gereja untuk mengatasi hal seperti ini. “Yang dilakukan oleh Ibu Heidi adalah bukan ranah hukum. Kalau dalam penggembalaan, Ibu Heidi dinilai kurang atau tidak sempurna sebagai pendeta, ada mekanisme di interen gereja dan sinode itu untuk pembinaan.

Menurutnya mekanisme interen gereja itu dapat membina seorang pendeta jika yang bersangkutan melakukan kesalahan. “Bisa dia dilarang berkhotbah, sambil dibina. Seharusnya hal ini diselesaikan di internal. Tapi masalah ini langsung ke jalur hukum, untuk menyambung tujuan yang diawal tadi (Rebutan Gereja, Seret Pendeta Hadassah ke Tahanan),” ungkapnya.

Informasi terkahir yang diterima redakasi Jawaban.com sendiri, persidangan terhadap kasus ini akan dilakukan pada Selasa mendatang (20/3) di Pengadilan Negeri Bandung.

Sumber : Jawaban.com - niel
Halaman :
1

Ikuti Kami