PTUN Beri Kemenangan Kepada Koruptor, Kemenkumham Gigit Jari

Nasional / 8 March 2012

Kalangan Sendiri

PTUN Beri Kemenangan Kepada Koruptor, Kemenkumham Gigit Jari

Puji Astuti Official Writer
4083

Pihak Pengadilan Tata Usaha Negara membuat keputusan yang mengejutkan semua pihak dengan memenangkan gugatan berkaitan pengetatan pembebasan bersyarat dan remisi napi tindak pidana korupsi yang diwakili Prof Dr. Yusril Ihza Mahendra, SH.

"Kami, majelis hakim mengabulkan semua gugatan yang disampaikan penggugat," demikian pernyataan Ketua Majelis Hakim Bambang Heriyanto saat membacakan keputusan di PTUN Jakarta.

Dengan keputusan tersebut, PTUN mencabut Surat Keputusan Menkum dan HAM Nomor M.HH-07.PK.01.05.04 tahun 2011 bertanggal 16 November 2011 tetang pengetatan remisi bagi koruptor.

Atas keputusan tersebut, maka tujuh orang penggugat dikeluarkan dari lembaga pemasyarakatan. Ketujuh orang tersebut adalah yaitu empat orang terkait kasus cek pelawat Ahmad Hafiz Mawawi, Bobby Satrio Hariwibowo Suhardiman, Hengky Baramuli; dua orang kasus korupsi PLTU Sampit Hesti Andi Tjahyanto dan Agus Widjayanto Legowo; Ibrahim terkait korupsi Pukesmas Keliling Natuna; dan Mulyono Subroto terpidana korupsi pengadaan alat balik kerja.

Atas keputusan tersebut pihak Kemenkum dan HAM tidak terima begitu saja, mereka menyatakan naik banding. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana tampak kecewa atas keputusan PTUN tersebut. Ia menyayangkan pencabutan SK Kemenkumham tersebut, walau demikian pihaknya akan tetap menghormati keputusan pengadilan tersebut. Menurutnya pihak pengadilan tidak bisa menangkap kehausan masyarakat agar remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor tidak di obral, karena saat ini banyak putusan pidana korupsi dirasa masih terlalu ringan dan kurang menimbulkan efek jera.

Sumber : Media Indonesia.com | Puji Astuti
Halaman :
1

Ikuti Kami