Inilah Seluruh Harta Gayus yang Disita Negara

Nasional / 2 March 2012

Kalangan Sendiri

Inilah Seluruh Harta Gayus yang Disita Negara

Lois Official Writer
2990

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menyita seluruh harta kekayaan Gayus Halomoan Tambunan yang terbukti berasal dari tindak pidana. Berikut ini adalah harta-harta yang disita tersebut :

Uang tunai senilai Rp 206 juta, Sin$ 34 juta, US$ 659 ribu, sin$ 9.8 juta dan tabungan. Selain itu, harta lain yang turut disita adalah satu unit mobil Honda Jazz, satu unit mobil Ford Everest, satu unit rumah di Kelapa Gading senilai Rp 3 miliar, dan 31 batang emas murni yang jumlahnya masing-masing 100 gram.

“Uang yang sudah dipegang Kejaksaan Agung sebesar Rp 74 miliar. Itu dari tabungan dan deposito, sudah kami titipkan ke Bank Indonesia,” kata Jaksa Edy Rakamto di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/3)

Yang pertama, kita berharap uang Gayus ini nantinya benar-benar dapat digunakan untuk kepentingan rakyat, jangan sampai ditilep oleh pihak lain pula. Yang kedua, uang sebesar itu kiranya dapat berguna dan kelihatan hasilnya, terutama untuk masyarakat yang membutuhkan atau perbaikan-perbaikan infrastruktur kepentingan umum.

Sumber : vivanews/lh3
Halaman :
1

Ikuti Kami