Seluruh Harta Kekayaan Gayus Tambunan Disita Negara!

Nasional / 1 March 2012

Kalangan Sendiri

Seluruh Harta Kekayaan Gayus Tambunan Disita Negara!

daniel.tanamal Official Writer
3955

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis kepada mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus Halomoan Tambunan dengan hukuman enam tahun penjara, denda Rp 1 miliar, serta seluruh harta dan asetnya disita.

Putusan dijatuhkan dalam sidang kasus penerimaan suap dari wajib pajak di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (1/3/2012). Seusai sidang, jaksa Edi Rakamto mengatakan, seluruh barang bukti berupa harta kekayaan dan aset milik Gayus, sesuai vonis majelis hakim, disita oleh negara. Artinya vonis ini sama saja dengan memiskinkan Gayus.

Harta Gayus yang disita oleh negara, antara lain, sejumlah uang yang tersimpan dalam rekening dan deposito, baik dalam mata uang rupiah maupun mata uang asing sebesar Rp 74 miliar; rumah di Gading Park View, Kelapa Gading, Jakarta Utara; mobil Honda Jazz; Ford Everest; serta 31 batang emas masing-masing seberat 100 gram. ”Uang Rp 74 miliar telah berada di tangan kami dan dititipkan di Bank Indonesia,” kata Edi.

Usai mendengar vonis majelis hakim ini, Gayus sendiri tidak banyak mengeluarkan komentar. Vonis majelis hakim dalam perkara ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Gayus divonis delapan tahun penjara. Sebelumnya Gayus telah divonis untuk perkara berbeda, yakni penggelapan pajak dan penyuapan hakim Muhtadi Asnun yang telah mendapatkan ketetapan hukum tetap vonis 12 tahun penjara serta kasus pemalsuan paspor dengan hukuman dua tahun.

Ketimbang hukuman mati, memiskinkan para koruptor adalah salah satu langkah tepat untuk membuat efek jera terhadap siapapun dinegeri ini yang terlibat dalam tindak korupsi. Kasus Gayus Tambunan hanyalah awal dari usaha aparat keadilan untuk membongkar ratusan kasus sama yang masih tersebar di negeri ini.

Sumber : kompas.com - dpt
Halaman :
1

Ikuti Kami