Gayus II: Pasutri PNS Biasa Dengan Rekening Rp 60 Miliar

Nasional / 24 February 2012

Kalangan Sendiri

Gayus II: Pasutri PNS Biasa Dengan Rekening Rp 60 Miliar

Lestari99 Official Writer
2716

Adalah DW dan DA yang tersangkut kasus korupsi dan disebut-sebuy sebagai Gayus II. DW yang juga merupakan mantan PNS Ditjen pajak telah menjadi tersangka kasus korupsi yang telah ditetapkan oleh kejaksaan agung. Semenyara istrinya DA masih dalam tahap penyidikan. DA berstatus staf biasa di Ditjen pajak.

Direktur Penyidikan Jampidsus kejaksaan Agubg Arnold Angkouw menyatakan bahwa DW sudah dicekal pertanggal 21/2/2012 (21 Februari 2012) sampai 21/8/12 (21 Agustus 2012). Dw juga telah ditetapkan sebagai tersangka sedangkan istrinya beum ada status dan belum dicekal karena masih dalam tahap penyidikan.

Ditjen Pajak mengakui bahwa kasus ‘Gayus II’ ini melibatkan pegawai pajak ini merupakan ksus baru yang salah satunya terungkap dari hasil pemeriksaan pusat pelaporan amalisis transaksi keuangan (PPATK) terkait rekening ‘gendut’ dari para Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sebagai staf biasa di Ditjen Pajak, DA memiliki saldo rekening fantastis di atas Rp 60 miliar. Wakil Kepala PPATK Agus Santoso mengakui adanya beberapa transaksi mencurigakan yang terjadi di rekening DA.

Gerakan pemberantasan korupsi harus benar-benar dijalankan secara konsisten dan terus-menerus agar gayus-gayus berikutnya terus terungkap dan tidak menjadi parasit dalam perekonomian Indonesia. Meskipun faktanya korupsi sesungguhnya mengakar dalam sistem kepemerintahan negara ini. Sehingga setiap pihak yang terkait harus memiliki komitmen yang tinggi untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya.

Sumber : detik.com
Halaman :
1

Ikuti Kami