Ketika Umat Kristen Serahkan Masalah GKI Yasmin ke MK

Internasional / 16 February 2012

Kalangan Sendiri

Ketika Umat Kristen Serahkan Masalah GKI Yasmin ke MK

Lois Official Writer
3851

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta kisruh GKI Taman Yasmin, Jawa Barat, yang sudah berlangsung sejak tahun 2002 segera diselesaikan dengan cepat. Sayangnya, presiden sendiri menyatakan tak bisa bertindak. Hal ini menorehkan kekecewaan tersendiri bagi umat Kristiani, terutama jemaat GKI Yasmin. Mereka menagih janji presiden pada 16 Desember 2011 ketika dia menyebut akan turun tangan langsung jika aparat di bawahnya tidak dapat menyelesaikan masalah GKI Yasmin.

“Walikota tetap berkeras. Harapan kami, pemerintah pusat dalam hal ini presiden akan paling tidak menegur walikota. Bukan menyerahkan ini diselesaikan walikota dan pemerintah daerah yang sudah melanggar konstitusi. Ini Beliau justru seolah mengungkapkan tidak bisa ikut campur dalam masalah ini dan diserahkan kepada pemda,” ungkap Ketua Umum Persatuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Andreas Yewangoe, Rabu (15/2) di Jakarta Karena itulah, PGI, Persekutuan Gereja dan Lembaga Injil Indonesia (PGLI), Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI), dan Persekutuan Gereja Pentakosta Indonesia (PGPI) berharap mendapatkan keadilan, mereka menemui Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD untuk menyerahkan masalah ini.

“Pertarungan kami ini di Indonesia ini bukan hanya masalah GKI Yasmin, ini masalah kebebasan beragama yang dipertaruhkan. Kami harapkan keadilan dari negara. Hak-hak konstitusional warga sudah diabaikan. Kalau mereka terus beribadah di atas trotoar dan seringkali diganggu, dimana keadilan untuk beragama? Kami datang ke Mahkamah Konstitusi berharap ada jalan keluar,” tutur Andreas di hadapan Mahfud MD dan sejumlah hakim konstitusi.

Ketua MK sendiri merasa heran atas masalah GKI Yasmin, hal ini diungkapkannya ketika menerima kedatangan para tokoh agama Kristen tadi malam. Mahfud mengatakan, MK tak memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum atas pelanggaran yang dilakukan pemerintah kota Bogor. Menurutnya lagi, seperti yang dirilis website mahkamahkonstitusi.go.id hari ini (16/2) masalah ini dapat terselesaikan jika ada ketegasan dari pemerintah pusat. “Kami ikut sedih, ada sekitar 1000 gereja ditutup dan tidak ada proses hukum, bahkan pembiaran. Sementara di luar sana secara kontras, orang bikin masjid, enggak pakai izin enggak jadi masalah. Ini sebuah paradoks. Ini menyedihkan, terutama bagi rasa keadilan masyarakat,” kata Mahfud.

Jika sudah begini, kemana kaum minoritas harus mengadu? Jika putusan hukum di Indonesia saja tidak bisa dilaksanakan oleh aparat yang harusnya ‘manut’ pada hukum, apa jadinya keadilan? Namun lagi-lagi, setelah berbagai usaha yang telah dilakukan oleh umat Kristen, kita perlu menyerahkan semuanya kembali kepada Tuhan. Kalau Tuhan sudah bertindak, tak ada yang gagal, semuanya pasti berhasil.

Sumber : kompas.com-mahkamahkonstitusi.go.id/lh3
Halaman :
1

Ikuti Kami