Tiga Gereja di Bekasi akan Dilegalkan jika penuhi Syarat

Internasional / 15 February 2012

Kalangan Sendiri

Tiga Gereja di Bekasi akan Dilegalkan jika penuhi Syarat

daniel.tanamal Official Writer
2743

Tiga gereja yang berlokasi di Bekasi yaitu Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Kaliabang, Gereja Kristen Rahmani Indonesia (GKRI), dan Gereja Pantekosta yang disegel Sabtu (11/2) lalu, kemungkinan akan diizinkan aktivitas dan ketetapan hukumnya jika memenuhi syarat.

Hal ini ditegaskan Kepala Seksi Publikasi Humas Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Dalfi Handri yang menuturkan, jika ketiga gereja itu memenuhi persyaratan, maka pihaknya akan memfasilitasi ketiga gereja untuk mendapatkan izin. Selain itu, penyegelan ketiganya akan dibuka. "Kalau memang memenuhi persyaratan kami tidak akan menahannya," kata Dalfi.

Persyaratan yang dimaksud adalah 90 orang jemaat tetap, dan 60 orang warga sekitar rumah ibadah menyatakan tidak keberatan. Hal itu sesuai Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama No 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006, Perda Nomor 6 Tahun 2011, dan Perwal No 16 Tahun 2006.

Ditambahkan, selain ketiga rumah ibadah tersebut, pihaknya sedang meneliti kajian dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bekasi, yang menemukan 260 rumah ibadah tak berizin di wilayah Bekasi. Dikatakan, pihaknya harus lakukan telaah terhadap temuan tersebut, sebelum membuat kebijakan, termasuk menyegel. "Kami tidak bisa main segel begitu saja, harus diteliti dulu," kata Dalfi.

Inilah salah satu contoh bahwa Indonesia kini terus berjuang untuk dapat mengimplementasikan apa isi Pancasila yang sebenarnya kepada seluruh masyarakat, dimana masih terdapatnya ketidakbebasan antara sesama saudara sebangsa dalam menjalankan ibadah, termasuk juga dalam pembangunan rumah ibadah, akibat beberapa kelompok masyarakat yang masih terkungkung pada satu doktrin kepercayaan yang semu.

 

 

Sumber : Suara Pembaruan
Halaman :
1

Ikuti Kami