MK Putuskan Soeharto Berhak Dapat Gelar Pahlawan

Nasional / 11 February 2012

Kalangan Sendiri

MK Putuskan Soeharto Berhak Dapat Gelar Pahlawan

Puji Astuti Official Writer
3142

Dalam sidang yang digelar Kamis (9/2) lalu, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk menolak gugatan Aktivis 98 untuk menguji Pasal 1 angka 4 UU nomor 20 tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, berkaitan dengan pemberian gelar kepada mantan Presiden Soeharto.

"Menimbang berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, menurut Mahkamah permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum dan menyatakan menolak permohonan para Pemohon," demikian putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim MK Mahfud MD.

Dengan keputusan ini maka mantan Presiden Soeharto tetap berhak mendapatkan gelar pahlawan. Para aktivis 98 merasa keberatan dengan pemberian gelar pahlawan tersebut karena menurut mereka Soeharto semasa hidupnya telah menjadi pemimpin yang diktator dan di duga kuat melakukan pelanggaran HAM dan tindak pidana korupsi. Selain itu sosok Soeharto dinilai tidak sesuai dengan sosok pahlawan yang ditafsirkan dalam undang-undang yang mana seorang pahlawan bersifat rela berkorban, keberanian dan kesatria.

Menjadi pahlawan memang bukan berarti harus menjadi manusia yang sempurna. Namun seorang pahlawan memiliki kriteria tertentu, dan  yang terutama dapat menjadi teladan bagi generasi selanjutnya. Apakah Soeharto memiliki kriteria tersebut? Semua kembali kepada siapa yang memberi penilaian.

Sumber : Kompas.com | Puji Astuti
Halaman :
1

Ikuti Kami