Pria Ini Dituntut 11 Tahun Karena re-Tweet Pesan

Nasional / 5 February 2012

Kalangan Sendiri

Pria Ini Dituntut 11 Tahun Karena re-Tweet Pesan

PrincessPina Cahyonoputri Official Writer
3149

Park Jeong-Geon, seorang aktivis Partai Sosialis, ditahan sejak 11 Januari karena me-retweet atau meneruskan pesan-pesan seperti misalnya "Hidup Jenderal Kim Jong-il." Namun dalam pembelaannya, aktivis berusia 24 tahun ini justru mengatakan dia melakukan hal itu justru untuk mengolok-olok para pemimpin Korea Utara.

Berdasarkan Hukum Keamanan Nasional (NSL), Jeong-Geon dituntut 11 tahun penjara. Kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) Amnesti nasional tidak tinggal diam, mereka mendesak pemerintah untuk membebaskan Jeong-Geon.

"Memenjarakan seseorang atas kebebasannya untuk menyatakan pendapat melanggar hukum internasional dalam kasus Park Jeong-geun ini, adalah sangat konyol dan dia seharusnya dibebaskan dari tuntutan segera" kata Direktur Amnesti Internasional Sia Pasifik Sam Zarifi dalam pernyataannya, seperti dikutip dari antaranews, pada Kamis (2/2).

Menurut Zarifi, NSL memiliki dampak negatif yaitu melanggar hak berekspresi seseorang. "Ini tidak ditujukan untuk mereka yang mengancam keamanan internasional namun justru untuk mengintimidasi orang dan membatasi kebebasan berbicara," katanya.

Pemerintah Korea Selatan seharusnya melakukan peninjauan ulang, agar hukum yang diterapkan tidak mengancam hak asasi manusia untuk berekspresi. Selain itu, pemerintah perlu melakukan sosialisasi tentang NSL agar tidak ada yang menjadi korban karena kurang informasi.

Sumber : antaranews/vn
Halaman :
1

Ikuti Kami