Bekas Koruptor Jadi Calon Legislatif, Bolehkah?

Nasional / 30 January 2012

Kalangan Sendiri

Bekas Koruptor Jadi Calon Legislatif, Bolehkah?

PrincessPina Cahyonoputri Official Writer
2269

Bekas narapidana kasus korupsi dinilai tidak pantas untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif, hal ini diungkapkan oleh Ray Rangkuti, Direktur Eksekutif Lingkar Madani (Lima) untuk Indonesia. "Kita harus mengeliminasi kehadiran mereka (narapidana kasus korupsi-red) kembali dalam politik. Kejahatan mereka merupakan kejahatan terhadap negara," kata Ray seperti dikutip dari detiknews, Senin (30/1).

Wasekjen Partai Demokrat, Ramadhan Pohan, juga mendukung hal ini, namun menurutnya hal ini perlu diberikan batasan, yaitu bagi narapidana yang telah divonis minimal empat tahun penjara. "Misalnya mereka yang sekurang-kurangnya sudah divonis, divonis ya bukan diancam, yang divonis 5 tahun misalnya atau 4 tahun itu nggak usah nyaleg lagilah, secara etika itu nggak elok," jelasnya.

Hal ini mendapat tanggapan dari pengacara senior, Todung Mulya Lubis. Menurut Todung, bekas narapidana harus punya waktu lebih lama setelah menjalani masa hukuman. Jika terpidana biasa boleh menjadi caleg setelah lima tahun masa hukuman, bekas narapidana korupsi harus menunggu sepuluh tahun. "Mungkin itu jalan keluar yang terbaik," ungkap Todung.

Setiap orang berhak untuk mendapat kesempatan kedua dengan terlebih dahulu menunjukan perubahan sikapnya ke arah yang lebih baik. Namun korupsi adalah tindak kriminal yang merugikan negara, sehingga pelakunya harus mendapat hukuman dengan efek jera. Tetap memberikan kesempatan untuk mereka menjadi anggota legislatif tidak akan memberikan efek jera bagi mereka.

Sumber : detik/vn
Halaman :
1

Ikuti Kami