Polisi Pelaku Penembakan Kasus Mesuji Hanya Dikurung 14 Hari

Nasional / 18 December 2011

Kalangan Sendiri

Polisi Pelaku Penembakan Kasus Mesuji Hanya Dikurung 14 Hari

Puji Astuti Official Writer
3091

Dua orang polisi yang dinyatakan bertanggung jawab atas penembakan saat bentrok warga Mesuji dengan pihak berwajib pada 10 November 2011 lalu dan menyembabkan tewasnya seorang warga hanya menjalani Sidang etik, profesi dan disiplin di Polda Lampung.

Kedua polisi tersebut, Kasubbag Bin Ops Polres Tulang Bawang AKP Wetman Hutagaol dan Kanit Patroli Satuan Sabhara Polres Tulangbawang Aipda Dia Peermanadua telah dijatuhi hukuman kurungan badan selama 14 hari dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun serta ditarik ke Mapolda Lampung atau demosi.

Ketika ditanya mengapa keduanya tidak dikenakan hukum pidana, Kabid Humas Polda Lampung, AKBP Sulistyaningsih beralasan karena keduanya tidak bermaksud mencelakakan warga.

"Karena kedua anggota itu tidak bermaksud mencelakakan warga. Itu proses penindakan di lapangan. Jadi, bukan tersangka, hanya diputus dalam sidang etik dan disiplin," demikian jelas AKBP Sulistyaningsih sebagaimana dikutip oleh TribunNews.com.

Menurut keterangan pihak kepolisian, kasus ini bermula saat anggota Polsek Simpang Pematang dan Brimob Polda Lampung melakukan patroli di daerah perkebunan dan mendapati sekitar 100 warga sedang menjarah kelapa sawit di lahan yang diklaim milik PT BSMI. Namun warga tidak merasa melakukan penjarahan, karena warga juga mengklaim sebagai pemilik lahan tersebut, hal inilah yang memicu bentrokan dengan pihak kepolisian.

Yang disayangkan pihak kepolisian begitu terburu-buru memutus anggotanya bersalah hanya dalam sidang etik, profesi dan disiplin, padahal saat ini pemerintah pusat dan DPR sedang melakukan pengusutan. Saat ini ada dugaan kuat adanya pelanggaran HAM berat pada kasus Mesuji ini.

Sumber : Tribunnews.com|Puji Astuti
Halaman :
1

Ikuti Kami