GKI Yasmin : Relokasi yang Ditawarkan Lebih Mirip Perangkap

Internasional / 14 December 2011

Kalangan Sendiri

GKI Yasmin : Relokasi yang Ditawarkan Lebih Mirip Perangkap

Lois Official Writer
3847

Jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin, Bogor, akan menolak rencana relokasi yang gencar ditawarkan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri). Lokasi yang ada saat ini merupakan lokasi yang sah dan sudah dilegitimasi dua lembaga negara sekaligus, yaitu Mahkamah Agung (MA) dan Ombudsman Republik Indonesia (RI). Jadi dengan menawarkan relokasi adalah opsi yang melawan hukum, menurut Bona Sigalingging, Juru Bicara GKI Taman Yasmin.

“Aneh bila seorang Kementerian Dalam Negeri mengajak warga negara untuk bermufakat jahat melanggar hukum,” kata Bona dalam keterangannya, Selasa (13/12). Opsi relokasi memang tidak pernah jadi perhitungan jemaat. Sebaliknya, dengan tegas mereka menginginkan lokasi yang sekarang. Belum lagi alasan histories mengingat kasus serupa yang menimpa HKBP Cikeuting, Bekasi. Belakangan, baru diketahui tawaran relokasi yang ditawarkan lebih mirip sebuah jebakan negara bagi kaum minoritas yang pada akhirnya hanya membawa pada situasi yang tak menentu.

Tuduhan pemalsuan tanda tangan yang melatarbelakangi penyegelan berulang kali yang dikemukakan oleh Walikota Bogor dan kelompok intoleren, menurut Bona, tetap harus dilihat dari sisi yuridis karena sampai saat ini tidak pernah ada putusan pengadilan yang menyatakan bahwa GKI Yasmin bersalah dalam soal tersebut. Sedangkan dokumen yang diperiksa di Sidang Munir Karta (yang bukan warga jemaat GKI Yasmin tapi Ketua RT) dimana dia dihukum, tentu sangkut pautnya ada pada orang bersangkutan, atau dengan kata lain adalah Pemkot Bogor sendiri. Sebab, Munir Karta adalah bagian dari aparatur Pemkot dan bukannya jemaat GKI Yasmin.

Masih berlanjutnya masalah yang dihadapi GKI Yasmin, padahal sudah ada keputusan tetap dari MA, menyebabkan kita bertanya-tanya, apakah ada penegakan hukum di negeri ini? Di satu sisi juga, kita berdoa agar masalah yang dihadapi segera selesai.

Sumber : suarapembaharuan/lh3
Halaman :
1

Ikuti Kami