Kali Ini Pemkab Bekasi Lawan MA dengan Segel HKBP Filadelfia

Internasional / 13 December 2011

Kalangan Sendiri

Kali Ini Pemkab Bekasi Lawan MA dengan Segel HKBP Filadelfia

Lois Official Writer
4337

Kejadian GKI Yasmin kembali terulang. Kali ini terjadi pada HKBP Filadelfia Tambun. Menjelang Natal ini, masih ada gereja yang masih belum dapat merayakan Natal dengan hati yang plong. Masalahnya adalah Mahkamah Agung sudah memenangkan HKBP dalam kasus penyegelan gereja dan memerintahkan pembukaan segel. Tapi, pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat masih menyegel gereja tersebut. Untuk itu, pemerintah Kabupaten Bekasi dinilai telah melawan hukum.

Pendeta HKBP Filadelfia Palti Panjaitan mengatakan bahwa surat dari MA itu turun sejak pertengahan tahun ini namun pemerintah belum juga membuka segel. Akibat penyegelan gereja tersebut, jemaat sampai sekarang masih beribadah di pinggir jalan beralaskan terpal. “Setelah terbit surat dari MA menolak kasasi, berarti 90 hari kerja Beliau (Bupati Bekasi) harus melaksanakan putusan. Tapi sampai sekarang sudah lebih dari 90 hari tidak ada pelaksanaan putusan…”

Dalam menyelesaikan persoalan ini, kemungkinan pihak gereja HKBP akan menyurati pengadilan agar pengadilan memaksa Bupati untuk melaksanakan putusan. “Mungkin hanya itu yang bisa (menyelesaikan masalah).” kata Pendeta Panjaitan. Adapun penyegelan HKBP Filadelfia Desa Jejalenjaya, Tambun, Bekasi ini sudah berlangsung sejak dua tahun yang lalu. Pemerintah setempat menganggap izin pembangunan gereja illegal.

Kembali, terjadi kasus yang mirip dengan kasus GKI Yasmin yang sampai sekarang juga belum selesai. Apa yang menyebabkan putusan MA ini tidak dapat dilaksanakan oleh para penegak hukum setempat, para pihak yang berkuasa di tempat itu? Kita berharap di bulan Natal ini, kasih Tuhan melembutkan setiap orang dan memberikan jalan keluar yang terbaik untuk kasus-kasus ini.

Sumber : kbr68h/lh3
Halaman :
1

Ikuti Kami