Seorang anggota dari publik Jerman dilaporkan telah memutuskan untuk mengugat Paus Benediktus XVI setelah dia tidak memakai sabuk pengaman selama lebih dari 1 jam. Diketahui Paus tidak mengunakan sabuk pengaman selama perjalanan terakhir ke Jerman.
Dikutip The Age dan ABC News, Kamis (1/12) pengacara penggugat Johannes Sunderman mengatakan kepada surat kabar harian Jerman, Berliner Zeitung bahwa penggugat bukan sebagai fanatik anti-pendeta tetapi seseorang yang konsen terhadap keselamatan setiap pengguna jalan, termasuk keselamatan Paus waktu itu.
ABC News juga melaporkan dua pejabat tinggi akan dijadikan saksi mata atas pelanggaran tersebut termasuk Uskup Agung Freiburg (otoritas tertinggi Katolik Jerman) dan presiden dari negara bagian Baden-Wuerttemberg. Seorang pengacara Jerman yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan "Paus adalah kepala negara Vatikan, sehingga sangat mungkin dia akan diberikan kekebalan diplomatik."
Jika dikabulkan, denda tilang untuk Paus Benediktus XVI karena tidak menggunakan sabuk pengaman itu bernilai antara US$ 50 sampai US$ 4.000 atau sekitar Rp 457 ribu - Rp 36 juta.
Dua hal yang harus dilihat pada kasus ini adalah, siapapun orang dan jabatannya jika berkenaan dengan perturan negara, maka orang tersebut harus mematuhinya, dan mentaati hukum yang berlaku. Namun dalam keadaan situasional, tentu ada keringanan protokoler yang memperbolehkan seseorang mengabaikan peraturan.
Sumber : detikoto-nielo