Panduan Seks Kontroversial Milik Klub Taat Suami Pun Dilarang!

Nasional / 4 November 2011

Kalangan Sendiri

Panduan Seks Kontroversial Milik Klub Taat Suami Pun Dilarang!

Lois Official Writer
2558

Klub ini mempunyai anggota paling sedikit 800 anggota. Artinya, ada 800 orang yang setuju akan pengajaran-pengajaran klub yang cukup mengundang kontroversi. Klub Taat Suami (KTS) atau yang juga dikenal sebagai Obedient Wives Club (OWC) ini didirikan di Malaysia dan juga mempunyai cabang di luar negeri termasuk di Indonesia, Singapura, Yordania, dan Inggris. Namun, laporan terakhir menjelaskan bahwa pemerintah Malaysia akan melarang buku panduan seks yang dikeluarkan oleh klub ini karena menganggap buku itu dapat membingungkan.

Departemen Dalam Negeri melarang buku yang berisi seruan agar suami yang memiliki istri lebih dari satu dapat melakukan hubungan intim dengan istri-istrinya pada waktu yang bersamaan ini, menurut harian Malaysia, the Star. Pejabat kementerian dalam negeri Abdul Aziz Mohamad Nor mengatakan buku itu dilarang karena KTS terkait dengan kelompok yang dilarang, Al-Arqam.

Meskipun tidak dijual di toko-toko buku, namun diperkirakan banyak anggota KTS yang telah membaca buku panduan tersebut. Jika ketahuan yang memiliki buku yang mengangkat pengalaman dan pendapat pendiri klub berisi 115 halaman ini akan dikenakan denda sebesar 50.000 ringgit atau sekitar Rp 143 juta. Bagi mereka yang ketahuan mencetak ulang akan dikenakan penjara maksimum 3 tahun.

Sejumlah kalangan di Malaysia mengecam KTS dengan mengatakan klub itu merongrong peranan wanita yang memiliki peranan penting dalam pemerintahan dan sektor swasta. Pertentangan yang terjadi dari pemerintahan Malaysia ini cukup tegas dan diharapkan dapat membawa dampak yang positif. Pernikahan yang sejati adalah ketika pernikahan itu dilandasi dengan takut akan Tuhan dan bukannya hanya mementingkan seks semata-mata. Pernikahan yang berhasil adalah pernikahan yang mengutamakan Tuhan dan satu sama lain, bukannya berat sebelah.

Sumber : detik/lh3
Halaman :
1

Ikuti Kami