Wali Kota Bogor Jelas Langgar Hukum!

Internasional / 31 October 2011

Kalangan Sendiri

Wali Kota Bogor Jelas Langgar Hukum!

daniel.tanamal Official Writer
1812

Penindasan terhadap jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) jemaat Taman Yasmin Bogor Jawa Barat masih saja berlangsung seperti yang terjadi kemarin Minggu (30/10). Hal ini tidak akan terjadi terus menerus jika Wali Kota Bogor Diani Budiarto tidak melawan hukum yang telah diputuskan.

"Wali Kota Bogor tidak menunjukkan komitmennya untuk melakukan putusan MA malah mengeluarkan surat keputusan pencabutan," kata juru bicara GKI Yasmin, Bona Sigalingging, di Jakarta, Minggu (30/10).

Seperti diketahui Mahkamah Agung tertanggal 9 Desember 2010 telah mengeluarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung Nomor 127 PK/TUN/2009 terkait izin mendirikan bangunan (IMB) GKI Yasmin. Namun, saat itu, Wali Kota Bogor justru menerbitkan Surat Keputusan Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tentang Pencabutan IMB GKI Yasmin pada tanggal 11 Maret 2011 karena adanya pemalsuan tanda tangan oleh Munir Karta yang kala itu menjabat sebagai ketua RT.

Ombudsman RI pun kemudian mengeluarkan rekomendasi dengan nomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011 tentang pencabutan keputusan Wali Kota Bogor tentang IMB GKI Yasmin, tetapi tetap tidak ada tindakan dari Pemerintah Kota Bogor.

"Sudah jelas dalam UU RI Nomor 37 Tahun 2008 Pasal 38 Ayat 1 berbunyi bahwa terlapor dan atasan terlapor wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Jadi, rekomendasi tersebut bukan sekadar tawaran pilihan atau imbauan, melainkan wajib dilaksanakan," kata Bona.

Terlapor dalam kasus ini adalah Wali Kota Bogor dan atasan terlapor adalah Gubernur Jawa Barat. Dalam hal ini, Gubernur Jawa Barat wajib menyampaikan laporan kepada Ombudsman tentang pelaksanaan disertai hasil pemeriksaan dalam waktu paling lambat 60 hari sejak tanggal diterimanya rekomendasi tersebut.

Jika rekomendasi tidak dilakukan dengan alasan yang tidak dapat diterima oleh Ombudsman, maka akan dilaporkan langsung kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden RI. "Ombudsman jelas sudah berbicara bahwa tindakan Pemkot Bogor ini merupakan tindakan melawan hukum," kata Bona.

Kasus seperti ini memperlihatkan bahwa ada pembiaran yang dilakukan pemerintah. Entah dengan maksud apap, namun hal seperti ini justru menjadi duri didalam persatuan yang sedang dirajut dalam lintas tokoh agama.

Sumber : Jawaban.com - niel
Halaman :
1

Ikuti Kami