Korban Bom Tak Terima Hukuman Baasyir Dikurangi

Nasional / 28 October 2011

Kalangan Sendiri

Korban Bom Tak Terima Hukuman Baasyir Dikurangi

Lois Official Writer
2164

Ketua Asosiasi Korban Bom Indonesia (Askobi) Wahyu Adiartono kepada VOA di Jakarta mengatakan para korban sangat mengecam adanya pengurangan hukuman untuk Abu Bakar Baasyir yang sudah terbukti bersalah dalam kasus terorisme di Indonesia. Memang, pada hari Rabu (26/10) yang lalu, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan masa hukumannya menjadi sembilan tahun. Ini memangkas enam tahun dari hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis Baasyir dengan hukuman 15 tahun penjara.

Pengurangan ini sangat melukai hati dan mencederai keadilan untuk para korban terorisme. Teroris tidak akan merasakan efek jera dengan adanya pengurangan hukuman seperti ini. Wahyu juga mengatakan pengurangan hukuman atas dasar kemanusiaan akan membuat terpidana bebas lebih cepat karena sistem peradilan Indonesia yang banyak memberi peluang remisi. “(Kita) akan merasa tidak yakin keseriusan ataupun kemampuan untuk memberantas sampai ke akar. Kita tidak usah omong akar kalau begini caranya.” kata Wahyu.

Menurut Juru Bicara Pengadilan Tinggi Jakarta, Ahmad Sobari menjelaskan pengurangan hukuman terhadap Ustadz Abu ini disebabkan dakwaan utama yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam kasus ini dianggap tidak terbukti. Alasan pengurangan hukuman lain yang dipakai Majelis Hakim menurut Sobari adalah persoalan kemanusiaan.

Dari segi Baasyir, tidak terima dengan putusan hakim, Amir Jamaah Anshorut Tauhid Abu Bakar Baasyir akan mengajukan kasasi. “Saya menolak vonis banding sembilan tahun itu. Saya dizalimi, dihukum karena saya menjalankan syariat Islam,” katanya dalam surat yang dibacakan Achmad Michdan, anggota tim pengacaranya di Solo, Jumat (28/10).

Kita tentunya berharap keadilan dapat ditegakkan dengan seadil-adilnya. Setiap mereka yang bersalah dihukum sesuai dengan beratnya kesalahan mereka, jangan sampai kebenaran kehilangan taringnya di negeri ini. Biarlah hati para penegak kebenaran berteriak dan mengumandangkan kebenaran kemanapun mereka ditugaskan dan keadilan terjadi di negeri ini.

Sumber : berbagai sumber/lh3
Halaman :
1

Ikuti Kami