RUU Kerukunan Umat Beragama Ancam Amanat Agung

Internasional / 15 October 2011

Kalangan Sendiri

RUU Kerukunan Umat Beragama Ancam Amanat Agung

PrincessPina Cahyonoputri Official Writer
3015

Sebagai warga negara, tentu kita rindu untuk adanya kerukunan antar umat beragama. Untuk itu dibentuk undang-undang yang mengatur kerukunan tersebut. Namun menurut Romo Magnis Suseno, Rancangan Undang-Undang Kerukunan Umat Beragama (RUU-KUB) yang kini berproses di Komisi VIII DPR, masih terlalu rawan dengan potensi intervensi negara terhadap kerukunan umat beragama itu sendiri.

Pada Pasal 17 dari RUU-KUB tersebut misalnya. Menurut Romo Magnis kata “Penyiaran agama” itu tentu akan jadi perdebatan sengit yang luar biasa hingga negara bisa mengintervensinya sebab “Penyiaran Agama” dalam konteks Agama Budha, Islam dan Kristiani sendiri adalah hal yang diamanatkan.

“Demikian juga halnya pada Ayat 2 pada Pasal 17 dari RUU tersebut, penyiaran agama dibolehkan kepada orang-orang yang belum beragama atau atheis, sementara di Indonesia dalam kenyataannya tidak ada orang yang tidak beragama sesuai dengan keyakinannya masing-masing seperti agama yang dianut oleh saudara-saudara kita di pedalaman Sumba dan Kalimantan. Ini bagaimana,” tanya Romo Magnis, dalam diskusi bertema ‘Membedah Arah RUU Kerukunan Umat Beragama’ yang digelar oleh Fraksi PKB dan The Asian Muslim Action Network, di gedung Nusantara I, Senayan Jakarta, Jumat (14/10) seperti dikutip di poskota.

Sejatinya undang-undang adalah alat pemerintah untuk bisa mengatur negara, oleh sebab itu isi dari undang-undang harus bersifat netral dan tidak merugikan pihak manapun. Semoga pemerintah mempertimbangkan hal ini dengan bijaksana dalam perancangan undang-undang, sehingga pengesahannya nanti sungguh-sungguh akan menjaga kerukunan umat beragama.

Halaman :
1

Ikuti Kami