Kasus GKI Yasmin Masih Jauh dari Perwujudan Pasal 29

Internasional / 4 October 2011

Kalangan Sendiri

Kasus GKI Yasmin Masih Jauh dari Perwujudan Pasal 29

Lois Official Writer
2025

“Kami minta garansi Walikota, untuk minggu depan mereka tidak ada. Hari ini terakhir,” kata Hilman, seorang perwakilan warga yang mengaku tinggal di Komplek Perumahan Taman Yasmin, Curug Mekar, Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat pada hari Minggu (2/10) lalu. Warga juga meminta agar minggu depan tempat itu sudah dibersihkan. “Semestinya dari pagi, jam 6, satu-satu jemaat yang sudah datang ditarik. Ini sepertinya diberi kelonggaran,” kata warga lainnya.

Menghadapi hal yang sama, ormas Islam mulai terpecah. GP Ansor misalnya, secara tegas mendukung GKI Yasmin dan meminta pemerintah daerah dan pemerintah pusat melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA). Sikap GP Ansor ini mendapat dukungan penuh dari mantan ibu negara Shinta Nuriyah Abdurrahman Wahid yang notabene tokoh NU. Sementara yang lain, ada yang menolak.

“Di tempat ini kita melihat UUD Pasal 29 tidak terlaksana. Jadi, sebetulnya apalagi yang ditunggu? Putusan hukumnya sudah sampai di MA yang kita akui sebagai lembaga paling tinggi. Kami berharap presiden dan menteri segera mengambil tindakan tugas untuk menjamin pelaksanaan UUD dan menjamin terlaksananya Pancasila sebagai panduan kita dalam hidup sehari-hari,” ujar putri Gus Dur, Allisa Wahid yang datang ke lokasi.

Selain GP Ansor, Nusron Wahid, mantan Ibu Negara Shinta Nuriyah Abdurrahman Wahid, Alissa Wahid hadir juga Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim, mantan Menteri Pertanian Bungaran Saragih, Romo Benny Susetyo, politikus PDI-P Maruarar Sirait, dan perwakilan sejumlah organisasi kemahasiswaan seperti HMI, GMKI, PMII, dan GMNI.

Keadilan buat jemaat GKI Yasmin masih jauh dari adil. Mereka seolah-olah dilempar kesana kemari. Ketika MA sudah memutuskan mereka dapat menggunakan gedung gereja, pihak walikota malah tetap membekukan IMB bangunan tersebut. Di lain sisi, masyarakat menolak mereka untuk beribadah di jalanan karena mereka tidak punya tempat lagi. Dan sekali lagi, kaum minoritas yang menderita. Hal inilah yang harus diubah.

Sumber : berbagai sumber/lh3
Halaman :
1

Ikuti Kami