60 Hari Tidak Digubris, Ombudsman Hadapkan Kasus Yasmin ke Presiden

Internasional / 22 September 2011

Kalangan Sendiri

60 Hari Tidak Digubris, Ombudsman Hadapkan Kasus Yasmin ke Presiden

Lois Official Writer
1794

Setelah 60 hari tidak ada tanggapan dari Walikota Bogor, Diani Budiarto yaitu menjalankan rekomendasi yang diberikan oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) dalam waktu dekat akan melaporkan kasus pembekuan surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GKI Yasmin, Bogor kepada Presiden Republik Indonesia (RI), Susilo Bambang Yudhoyono sesuai UU No. 37 Tahun 2008 yang menegaskan bahwa laporan Ombudsman wajib ditindaklanjuti dan dilaksanakan oleh Presiden dan DPR.

“Kewenangan Ombudsman yakni melaporkan rekomendasi yang tidak bisa dijalankan. Sesuai dengan UU, laporan rekomendasi nantinya wajib dilaksanakan oleh Presiden,” menurut Komisioner Ombudsman, Ibnu Tricahyo. Selain kepada presiden, hasil laporan juga akan diserahkan kepada DPR RI. Langkah ini dilakukan supaya ada tindakan lebih lanjut dari pemerintah pusat.

“Nanti kami akan melakukan rapat internal guna membahas langkah selanjutnya, termasuk laporan rekomendasi Ombudsman yang akan disampaikan ke Presiden,” kata Thomas Wadudara yang bertindak sebagai Ketua Tim Advokai GKI Taman Yasmin. Adapun pembahasan ini terjadi kemarin, Selasa (20/9).

Jika kasus ini sudah sampai di tangan presiden, kira-kira bagaimanakah penyelesaiannya? Umat minoritas mungkin sudah bosan mendengar kasus yang cukup sederhana sebenarnya, tapi belum ada pemecahan yang jitu. Kasus ini masih berkutat di situ-situ saja. Mudah-mudahan presiden mengambil tindakan yang tepat dan bijaksana agar semuanya dapat melihat memang ada keadilan yang merata di negeri ini.

Sumber : suarapembaharuan/lh3
Halaman :
1

Ikuti Kami