Walikota Bogor Bahayakan Jemaat GKI Taman Yasmin

Internasional / 19 July 2011

Kalangan Sendiri

Walikota Bogor Bahayakan Jemaat GKI Taman Yasmin

Budhi Marpaung Official Writer
2078

Tindakan Walikota Bogor, Diani Budiarto yang tidak juga membuka kembali gedung Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin dan membuat para jemaat akhirnya terpaksa ibadah di trotoar merupakan pangkal kekisruhan yang belakangan bertambah panas di masyarakat.

"Diani memancing konflik horizontal di kalangan masyarakat, perbuatannya sangat berbahaya" demikian ungkap Rumadi, Direktur Wahid Institute, pada saat Jumpa Pers yang dilakukan oleh GKI Yasmin dan beberapa lembaga non pemerintah di Wahid Institute, Kamis (14/7) lalu.

Senada dengan Rumadi, Bonar Tigor Naipospos dari Setara Institute yang juga hadir dalam jumpa pers menambahkan bahwa perbuatan Diani berpotensi memindahkan peristiwa penusukan pada pengurus Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Ciketing Bekasi dapat terjadi di Taman Yasmin Bogor. "Bahkan, walau semoga tidak terjadi, pembantaian seperti yang terjadi di Cieusik pada jemaah Ahmadiyah dapat terjadi juga dalam kasus GKI Yasmin. Pemerintah pusat tak boleh abai dan diam", tegasnya.

Untuk diketahui, pada tahun 2009, Mahkamah Agung telah menolak kasasi Pemkot Bogor dan memenangkan GKI Yasmin sehingga mereka bisa beribadah sebagaimana seharusnya, di dalam gedung gereja.

Sebelumnya di tempat dan waktu yang sama, Bona Sigalingging selaku Juru Bicara GKI Yasmin menyatakan di depan para wartawan bahwa Jemaat mau untuk menghentikan ibadahnya di trotoar asalkan saja pemkot membuka kembali gereja mereka yang digembok dan disegel selama ini. "Tidak ada jemaat yang senang berada di trotoar" kata Bona. 

Pemerintah kota Bogor kiranya menunjukkan sikap yang dewasa. Indonesia adalah negara hukum dan seyogyanya sebagai warga negara yang baik (atau lebih tepat aparatur negara) maka kita harus menaati hukum yang berlaku atau yang sudah diputuskan di pengadilan. Jika di atasnya saja tidak bisa menghormati hukum, apa jadinya masyarakat yang diaturnya.

Sumber : pgi.or.id/bm
Halaman :
1

Ikuti Kami