Gubernur Kalsel : Kumpulkan Koin Untuk TKI yang Terancam Mati

Nasional / 15 July 2011

Kalangan Sendiri

Gubernur Kalsel : Kumpulkan Koin Untuk TKI yang Terancam Mati

Lois Official Writer
1968

Gubernur Kalimantan Selatan mengajak masyarakat membantu lima warga provinsi tersebut yang terancam hukuman pancung di Arab Saudi melalui pengumpulan koin atau membuka dompet peduli masyarakat yang bisa disalurkan melalui berbagai media massa. Menurut Gubernur Kalsel Rudi Ariffin di Banjarmasin, koin atau dana hasil pengumpulan masyarakat tersebut bakal dimanfaatkan sebagai uang tebusan untuk membebaskan kelima warga Kalsel tersebut dari hukuman pancung.

“Dari hasil koordinasi dengan pemerintah pusat dan pejabat di Arab Saudi, kelima warga Hulu Sungai Utara (HSU) tersebut masih memungkinkan terbebas dari hukuman pancung dengan dana tebusan yang kini masih dalam proses negosiasi,” katanya. Kelima orang TKI tersebut adalah Abdul Aziz Supiani, Ahmad Zizi Hartati, M. Musyidi, Saiful Mubarak H. Abdullah, dan Sam’ani bin Niyan.

Kelima orang tersebut, tambah dia, telah membunuh dan mengubur wraga Pakistan atas nama Zubair bin Hafid Ghul dengan alasan selalu memalak atau meminta uang kepada kelima tersangka. Selain itu, ada dua wanita lainnya yang juga menghadapi hukuman pancung. Jadi sebenarnya, ada tujuh warga Kalsel yang kini terancam hukuman pancung yaitu dua perempuan dan lima laki-laki tersebut.

Dari informasi yang diterima, kelima warga tersebut merupakan TKI illegal atau tanpa surat resmi dari pemerintah yang kemudian hal tersebut dimanfaatkan oleh warga Pakistan yang menjadi korban tersebut. Korban menjadikan alasan ini untuk memeras kelimanya. “Informasinya kelima orang tersebut dijadikan mesin ATM oleh korban, hingga membuat mereka tidak tahan dan kelimanya melakukan pembunuhan dan diketahui setelah beberapa saat kemudian,” katanya.

Keluarga korban, terutama sang ayah, pada persidangan telah memberikan maaf dengan meminta tebusan atau diyat sebesar 5 juta real atau Rp 2.5 miliar. “Kalau berdasarkan peraturan di Saudi, bila tidak salah untuk tebusan maksimal adalah 100 ekor unta atau Rp 500 juta orang, sehingga bila dikalikan lima menjadi Rp 2.5 miliar,” katanya.

Penghakiman datangnya dari Tuhan, kita tidak bisa mencabut nyawa kita sendiri begitu saja, apalagi nyawa orang. Hal ini berlaku bagi orang yang menindas kita ataupun bagi pemerintah yang menetapkan peraturan hukuman mati tersebut. Mari kita bantu mereka sebisa mungkin dengan uang yang ada pada kita. Uang bisa dicari, tapi tidak nyawa. Sekali diambil, maka sudah tidak bisa dikembalikan lagi.

Sumber : mediaindonesia/lh3
Halaman :
1

Ikuti Kami