Kasus GKI Yasmin Ancam Indonesia Sebagai Pemimpin Asean

Nasional / 16 May 2011

Kalangan Sendiri

Kasus GKI Yasmin Ancam Indonesia Sebagai Pemimpin Asean

daniel.tanamal Official Writer
4412

Kasus penyegelan terhadap Gereja Kristen Indonesia (GKI) Jemaat Taman Yasmin Bogor  yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bogor saat ini ternyata terus mendapat pantauan serius dari dunia internasional. Fakta ini ternyata berimbas dan akan berpengaruh terhadap citra juga Indonesia sebagai pemimpin negara tingkat kawasan ASEAN.

Hal ini disampaikan oleh Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) Antarpemerintah ASEAN yang menilai Pemerintah Indonesia harus segera mengambil langkah tegas agar perannya sebagai pemimpin kawasan ASEAN tetap terjaga. “Permasalahan GKI Yasmin sudah menjadi perhatian dunia yang sangat besar. Indonesia harus mengambil tindakan tegas terhadap kasus ini,” kata Komisioner Komisi HAM Antarpemerintah ASEAN, Rafendi Djamin, kepada Suara Pembaruan Kamis (12/05).

Menurutnya, dalam konteks demokrasi di Indonesia, kasus GKI Yasmin merupakan masalah yang cukup serius. Sebab, dalam negara demokrasi juga mengajarkan prinsip-prinsip HAM, termasuk kebebasan beragama (fundamental rights).  Kasus GKI Yasmin sendiri terjadi akibat ketidakpatuhan kepada hukum yang berlaku. Permasalahan utama tidak hanya terjadi pada pemerintahan lokal (Wali Kota Bogor). Namun, sudah sampai kepada otoritas pemegang kekuasaan di tingkat kabinet.

Reshuffle Kabinet

Dijelaskan, permasalahan yang terjadi hingga tingkat kabinet, terutama di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Kementerian Agama, serta Kementerian Koordinasi Kesejahteraan Rakyat (Menkokesra). Ada semacam ketidaktegasan tindakan dalam kepemimpinan kabinet tersebut. “Menkopolhukam bersama Presiden harus mengambil langkah tegas terhadap kabinet yang sudah menjadi bagian dari masalah. Kalau perlu, dilakukan reshuffle kabinet untuk mengembalikan kepercayaan dunia internasional,“ ujarnya.

Masalah GKI Yasmin yang telah sampai pada tingkat kawasan ASEAN  nantinya akan dibuatkan suatu kajian dan rekomendasi. Lebih jauh, masalah tersebut saat ini malah sudah menjadi wacana untuk dilaporkan sampai tingkat Dewan HAM Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Menurutnya, pada Juni 2012, Indonesia harus bisa melaporkan kasus GKI Yasmin dalam laporan periodik (universal periodik) kepada dewan HAM PBB. Sebelum jangka waktu tersebut, Pemerintah Indonesia mesih bisa melakukan langkah-langkah perbaikan.

Sumber : Suara Pembaruan/DPT
Halaman :
1

Ikuti Kami