Terpidana Kasus Penusukan Jemaat Ciketing Sudah Bebas Semua

Internasional / 7 May 2011

Kalangan Sendiri

Terpidana Kasus Penusukan Jemaat Ciketing Sudah Bebas Semua

Lois Official Writer
4646

Terpidana kasus penusukan dua jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Ciketing, Bekasi, Adji Achmad Faisal (29) akhirnya dibebaskan dari lembaga pemasyarakatan (lapas) Bulak Kapal pada hari Jumat kemarin (6/5). Salah satu anggota Front Pembela Islam (FPI) Bekasi itu bebas setelah menjalani masa hukuman selama tujuh bulan setelah divonis bersalah oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Bekasi.

Seperti yang sudah diketahui, dia merupakan salah satu dari sebelas terpidana kasus Ciketing yang terjadi pada Minggu, 12 September 2010 yang menyebabkan Pendeta Luspida Simanjuntak dan Majelis Gereja Hasian Lumbatoruan Sihombing mengalami luka-luka. Luspida menderita luka memar di bagian kening dan Hasian Lumbatoruan mengalami luka tusuk pada bagian perut.

Melangkah keluar dari pintu tahanan, Adji disambut puluhan anggota FPI dan juga belasan teman seniman jalanan layaknya seorang pahlawan. Laki-laki yang sehari-hari berprofesi sebagai pengamen ini tak dapat menyembunyikan kebahagiaan atas kebebasannya tersebut. “Saya sudah selesai menjalani masa tahanan,” ucapnya kepada wartawan di depan Lapas Bulak Kapal, Bekasi.

Adji mengaku untuk beberapa waktu dia akan rehat dulu di kampung halamannya di Pemalang, Jawa Tengah. Adjie mengatakan, “Sepertinya saya akan pulang kampung dulu ke Pemalang untuk menikmati kebebasan ini. Setelah itu saya akan kembali dan tetap siap membela agama Allah SWT. Penahanan kemarin tak akan membuat saya jera untuk terus berjuang,” katanya. Namun di satu sisi Adjie juga menerima karena menyadari sesama manusia memang tak boleh saling menyakiti. “Saya mengaku menyakiti dia. Akan tetapi apakah orang yang berjihad harus menerima hukuman seperti ini,” ujarnya lagi

Dengan keluarnya Adji dari penjara, seluruh pelaku yang terlibat dalam insiden Ciketing telah semuanya bebas. Adji merupakan pelaku yang divonis paling lama, sedangkan yang lainnya divonis lima dan enam bulan saja. Kuasa hukum Adjie dan sepuluh anggota FPI lain yang turut dipenjara, Shalih Mangara Sitompul, berharap kasus ini dapat menjadi bahan pembelajaran dalam menjaga kerukunan umat beragama di Kota Bekasi. Kita berharap dengan ini, toleransi dapat semakin terjaga.  

Sumber : republika/lh3
Halaman :
1

Ikuti Kami