Peluk Agama Kristen, Hukuman Penjara dan Mati Jawabannya

Internasional / 7 April 2011

Kalangan Sendiri

Peluk Agama Kristen, Hukuman Penjara dan Mati Jawabannya

daniel.tanamal Official Writer
3740

Bersyukurlah jika kita masih menikmati dan bebas beribadah, setidaknya memeluk agama yang berbeda dengan mayoritas penduduk. Lihat bagaimana negara lain memperlakukan seseorang yang memeluk Kristen, deraan penderitaan dan kekerasan terus dialami oleh pribadi yang mengimani Yesus sebagai juruselamat dan Tuhan di belahan dunia timur tengah.

BosNewsLife merilis bagaimana Shoaib Assadullah, 23 ditahan di kota Mazar-e-Sharif Afghanistan beberapa waktu lalu karena memiliki sebuah Alkitab. Dirinya dilaporkan kepihak pemerintah yang kemudian menjebloskannya ke penjara. Walau siksaan fisik ia terima namun dirinya selamat atas desakan Internasional Assadullah untuk membebaskannya pada30 Maret lalu. "Beberapa kali saya diserang secara fisik dan diancam hendak dibunuh oleh sesama tahanan, terutama tahanan dari anggota kelompok Taliban dan anti-pemerintah yang berada di penjara," tulisnya dalam sebuah surat.

Hal ini juga yang dialami oleh Said Musa seperti dimuat CNN, dirinya ditangkap oleh pihak berwenang intelijen Afghanistan di dekat Kedutaan Jerman di Kabul karena murtad menjadi Kristen. Menurut direktur zona utara pengadilan Kabul, Musa berpotensi besar dikenai hukuman mati, sesuai dengan hukum syariah. "Menurut konstitusi Afghanistan, jika tidak ada putusan yang jelas, apakah perbuatan itu pidana atau tidak dalam hukum pidana Konstitusi Afghanistan, maka akan disebut hukum syariah di mana hakim memiliki kuasa penuh untuk memutuskan, " kata birokrasi pengadilan Qamaruddin Shenwari.

Tentang intoleransi di Afganistan sendir, Departemen Luar Negeri AS awal tahun 2011merilis Laporan tahunan tentang Kebebasan Beragama Internasional, yang didalamnya menyebutkan toleransi beragama di Afghanistan menurun drastis, khususnya terhadap kelompok Kristen secara lembaga maupun individu. Mereka kerap mendapatkan perlakuan intoleran dalam bentuk pelecehan, kekerasan, diskriminasi dan pernyataan publik yang keras.

Perlakuan seperti inilah yang sedang gencar diperjuangkan tiap aktivis HAM yang menginginkan perubahan terutama kebebasan dalam memeluk agama. Karena tidak ada satu badan institusi termasuk negara apapun dapat mengintervensi kepercayaan seseorang

Sumber : Berbagai Sumber/DPT
Halaman :
1

Ikuti Kami