Menkeu : Belum Ada Persetujuan Gaji Pejabat Naik

Nasional / 28 March 2011

Kalangan Sendiri

Menkeu : Belum Ada Persetujuan Gaji Pejabat Naik

Lois Official Writer
3029

Pemerintah sudah menaikkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) sekitar 10-15 persen. Lantas bagaimana dengan gaji pejabat? Menteri keuangan (Menkeu), Agus Martowardojo mengatakan gaji pejabat hingga saat ini masih belum selesai dibahas tim reformasi birokrasi. “Oh belum, masih belum selesai dengan tim reformasi birokrasi,” kata Agus di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin 28 Maret 2011.

Sebelumnya Agus mengatakan pemerintah akan menghapus honorium pejabat negara yang berbeda-beda terlebih dahulu. “Kami ingin mengkonversi tunjangan dan honorium itu supaya lebih konsisten dan sederhana,” katanya. Menurut dia, pembahasan ini sudah cukup jauh, tinggal masalah finalisasi.

Menurut Menkeu, ada rencana untuk melakukan presentasi terlebih dahulu di tim reformasi birokrasi. Selanjutnya, akan dibahas di kantor Wakil Presiden, lalu ke kantor Presiden. “Saya sedang meminta jadwal. Jika bisa segera, pasti dalam waktu dekat dilakukan presentasi,” ujarnya. Adapun tujuan presentasi itu adalah untuk menambahkan persetujuan. Tentunya, hasil dari presentasi ini nantinya bisa disetujui, bisa juga tidak disetujui.

Tak hanya PNS, TNI dan Polri juga menikmati kenaikan gaji pokok 10-15 persen tahun ini. Besaran gaji pokok TNI dan Polri sama, tergantung dari pangkat dan lama kerja. Besaran gaji pokok itu tertulis dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2011 tentang Perubahan Ketujuh Atas PP Nomor 28 Tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kedua peraturan itu memuat gaji pokok dengan besaran sama untuk pangkat terendah sebesar RP 1.23 juta untuk prajurit dua kelasi dua dengan masa kerja 0 tahun dan Anggota Kepolisian Bhayangkara Dua dengan masa kerja yang sama. Sedangkan gaji pokok tertinggi sebesar Rp 4.2 juta bagi pangkat tertinggi yaitu Jenderal, Laksamana, Marsekal, atau Jenderal Polisi dengan masa kerja 32 tahun. Besaran gaji pokok itu belum termasuk berbagai tunjangan seperti tunjangan lauk pauk dan lain-lain. Kenaikan gaji PNS itu akan dibayarkan pada April 2011. Dengan gaji yang semakin meningkat ini, kiranya aparat negara dapat lebih meningkat lagi kinerjanya.

Sumber : vivanews/lh3
Halaman :
1

Ikuti Kami