Jemaat GKI Taman Yasmin Kembali Ibadah di Tengah Jalan

Internasional / 21 March 2011

Kalangan Sendiri

Jemaat GKI Taman Yasmin Kembali Ibadah di Tengah Jalan

Lois Official Writer
3158

Puluhan jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin melaksanakan ibadah di tengah jalan dengan mendapatkan penjagaan ketat dari aparat kepolisian Minggu (20/3) pagi. Hal ini terjadi untuk kesekian kalinya. Meskipun MA sudah mengeluarkan keputusan sah gedung gereja bisa dipakai, namun mereka tak kuasa karena harus berhadapan dengan 500 lebih anggota pengamanan gabungan dari Pemkot (Polresta, Satuan PP, Brimob, dan TNI AD), apalagi diblokade dengan menggunakan sejumlah kendaraan taktis polisi.

Sebelumnya, sempat dilakukan negosiasi para jemaat dengan aparat agar bisa mengadakan ibadah di dalam gereja, bahkan jemaat pun mempersilahkan aparat untuk mengawal dan menjaga. Namun negosiasi gagal, sehingga jemaat harus beribadah di tengah jalan. Ibadah kali ini dipimpin oleh Sekretaris Umum Persatuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Pendeta Gomar Gultom dan didampingi pendeta Emi Sahertian (Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika) serta Pendeta GKI setempat Suryadi.

Menurut Gomar, pelaksanaan ibadah harus tetap dilaksanakan dalam kondisi apapun, karena ibadah suatu hak absolute sebagai manusia dan warga negara. “Tentu saja ini melanggar hak-hak manusia. Dengan berlarut-larutnya masalah ini (sengketa gedung ibadah GKI Yasmin), mengganggu hak asasi kami. Ibadah tidak bisa dilarang-larang,” katanya. PGI pun sudah melakukan tindakan seperti mengirimkan surat kepada Presiden, Menteri Dalam Negeri, serta Pemkot Bogor.

Menurut Pemerintah Kota Bogor, yang diwakili oleh Sekdakot Bambang Gunawan, mengatakan bahwa pihaknya sangat menghormati keputusan MA. Menanggapi putusan pengadilan, Pemkot mencabut saja. “Solusinya, kita bantu. Titik-titik mananya yang menjadi tempat pengganti, ada di Jalan Pajajaran, Jalan Paledang, jalan Kapten Muslihat,” kata Bambang yang ditemui di Balai Kota Minggu (20/3).

“Dengan jelas kami menolak, karena kasus ini saja sudah sangat sulit mendirikan bangunan untuk beribadah, apalagi jika kami harus memulai dari awal (mencari lahan baru, mendirikan tempat ibadah, meminta IMB, dst-red), tentunya prosesnya akan lebih panjang. Hal yang kedua adalah karena kami ini jemaat daerah setempat, masa jemaat yang beralamat di sini harus beribadah di tempat lain?”

Sepertinya ada perbedaan sudut pandang permasalahan di sini. GKI Yasmin melihat bahwa sudah seharusnya mereka dibebaskan untuk beribadah karena putusan MA sendiri sudah jelas mengijinkan mereka. Namun berbeda dengan Pemkot Bogor yang menyarankan pindah tempat ibadah. Karena itulah, Bona Sigalingging selaku juru bicara GKI Taman Yasmin mengatakan bahwa pihaknya akan segera melaporkan kasus ini ke Special Rapporteur on Freedom of Religion or Belief dewan UNHCR PBB.

Sumber : mediaindonesia/lh3
Halaman :
1

Ikuti Kami