Gereja Yasmin 4 Kali Disegel, PGI Kecam dengan Keras

Internasional / 14 March 2011

Kalangan Sendiri

Gereja Yasmin 4 Kali Disegel, PGI Kecam dengan Keras

Lois Official Writer
3158

Ketua II Persatuan Gereja Indonesia (PGI) Jawa Barat, Calvin Lambe mengecam keras aksi pengembokan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin yang berlokasi di Jalan Abdullah bin Nuh Bogor Barat. Menurut Calvin, apa yang dilakukan Satpol PP kota Bogor, hal ini jelas-jelas melanggar hukum yang sudah berkekuatan tetap. “Seharusnya pemerintah kota dalam hal ini, Walikota Diani Budiarto mematuhi putusan MA yang memenangkan pihak gereja. Ini sudah empat kali dan semuanya dimenangkan GKI. Lalu kenapa digembok lagi, setelah sebelumnya sudah dibuka,” kata Ketua PGI melalui saluran telepon pada hari Minggu (13/3). Karena itu, Calvin meminta agar semua pihak termasuk Walikota Diani, agar mematuhi hukum yang berlaku.

“Sikap Walikota Diani dengan memerintahkan Satpol PP kembali menyegel gereja pada pukul 23.30, sangat mengancam kerukunan beragama di tanah air. Gubernur selaku atasan walikota, harus memberi sanksi. Ini jangan dibiarkan karena akan mengancam keutuhan bangsa,” ujar Calvin. Apalagi menurutnya, jika salinan MA sudah diterima, maka tindakan ini merupakan bentuk pembangkangan terhadap produk negara.

“Seharusnya yang dilindungi ya jemaat yang berada di dalam gereja. Wong itu rumah mereka yang mau diserang. Ini sebaliknya, yang pelaku anarkis yang dijaga. Pemilik rumah disuruh keluar. Skenario radikalisme sudah sangat massif dimainkan di Kota Bogor. Aparat hukum harus bertindak adil,” ceritanya tentang kejadian yang berlangsung di sana.

Di tempat terpisah, Febry Yoneska yang biasa disapa Mayong, LBH Jakarta menuturkan penyegelan kembali gereja Yasmin menunjukkan bahwa pemerintah takut akan massa radikalisme dan menginjak hukum. Tidak hanya itu, mengusir secara paksa jemaat dari dalam gereja, juga diakui merupakan pelanggaran HAM yang serius. Mayong menolak jika petugas kepolisian memakai istilah evakuasi. Menurutnya, tindakan petugas kepolisian tersebut sudah masuk dalam kategori mengusir jemaat dari dalam gereja secara paksa. Mayong mendesak agar Mendagri dan Presiden memberikan sanksi atas sikap Diani Budiarto ini.

Sudah lama kasus GKI Taman Yasmin ini berlangsung dan tanpa penyelesaian, padahal sudah ada hukum tetap. Kepentingan kaum minoritas sepertinya tetap tidak diperhatikan. Apakah ini yang dinamakan setiap kebebasan beragama yang dijaga ataupun hukum sudah ditegakkan dengan adil?

Sumber : poskota/lh3
Halaman :
1

Ikuti Kami