Anglikan Desak Pakistan Tinjau Ulang UU Penistaan Agama

Internasional / 8 March 2011

Kalangan Sendiri

Anglikan Desak Pakistan Tinjau Ulang UU Penistaan Agama

daniel.tanamal Official Writer
2729

Terbunuhnya Menteri untuk Agama Minoritas Pakistan Shahbaz Bhatti yang gencar menginginkan perubahan dalam Undang-Undang Penistaan Agama yang dianggap diluar batas kemanusiaan membuat reaksi dan kecaman dunia terus berdatangan. Salah satunya datang dari pemimpin tinggi Kristen Anglikan Dr. Rowan Williams yang meminta Pakistan untuk segera meninjau ulang UU tersebut.

Williams melihat bahwa seharusnya pemerintah Pakistan lebih peka memperjuangkan hak-hak warga beragama minoritas untuk menikmati kebebebasan yang saat ini hanya dinikmati oleh warga beragama mayoritas. Dirinya melihat bahwa pemerintah Pakistan berikut warganya dapat diintimidasi oleh beberapa kelompok ekstrim jika tidak segera berbenah diri. "Hal ini tidak boleh dibiarkan terus terjadi," tegasnya.

Dirilis The Times Senin (7/3), Williams mengamati bahwa atas kontroversi UU ini akan membuat negara yang mempunyai arti “tanah yang murni” ini menuju jurang bencana dimana pembunuhan politis menjadi agenda utama. “Untuk seluruh warga mayoritas yang telah memilih pemerintah kita harus satu suara untuk melawan tindakan ekstrimisme dan katakan bahwa tidak ada toleransi dan pembenaran pada aksi tersebut,” seru Uskup Agung Canterbury itu.

Seperti diketahui bahwa UU Penistaan Agama di Pakistan memvonis hukuman mati bagi siapapun warga yang diketahui mencermarkan, merusak atau menodai agama dan tokoh agama tertentu, juga 10 tahun penjara untuk penghinaan terhadap perasaan umat agama lain. Shahbaz Bhatti pun selama hidup menentang UU ini karena muatan politis yang dapat mengintimidasi agama minoritas. Meskipun ia sangat menyadari ancaman kematian, ia terus berbicara untuk hak-hak minoritas, bahkan sering menunjuk pada pengorbanan Yesus Kristus di kayu salib.

 

Sumber : Jawaban.com/DPT
Halaman :
1

Ikuti Kami