MA Putuskan Gedung GKI Taman Yasmin Dibuka Kembali

Internasional / 2 March 2011

Kalangan Sendiri

MA Putuskan Gedung GKI Taman Yasmin Dibuka Kembali

Lois Official Writer
3477

Gereja Kristen Indonesia (GKI) Taman Yasmin Bogor meminta Pemkot Bogor untuk menjalankan putusan Mahkamah Agung (MA). Dalam salinan putusan nomor 127 PK/TUN/2009, MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor terkait IMB GKI Taman Yasmin Bogor.

Menurut Bona Sigalingging, juru bicara gereja, mengatakan bahwa dengan putusan MA ini, pemkot tidak bisa lagi melarang umat beribadah dengan alasan IMB gereja tidak sah. Jadi, mulai 6 Maret mendatang, jemaatnya akan beribadah di dalam bangunan gereja yang selama ini digembok dan disegel pemkot Bogor. Untuk itulah dia mengingatkan Pemkot Bogor untuk mematuhi putusan MA tersebut. “Sebenarnya sejak adanya penolakan permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemkot Bogor pada Februari 2009 lalu, umat GKI beribadah di dalam bangunan gereja sebab putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Mewakili jemaatnya, Bona mengucapkan terima kasih atas dukungan dari berbagai komponen lintas agama dan keyakinan di Indonesia. “Pada hakikatnya perjuangan ini dilakukan bersama-sama dengan kelompok agama dan keyakinan berbeda yang menginginkan Indonesia sebagai rumah bersama,” katanya. Bahkan putrid mantan Presiden RI Abdurrahman Wahid, Inayah Wahid mengatakan Pemkot Bogor harus menjadi contoh dalam hal mematuhi hukum. “Bukan malah tunduk pada kelompok-kelompok anti-keragaman yang sedang memecah belah rakyat Indonesia,” katanya.

Jumpa pers itu dihadiri perwakilan dari SETARA Institute, WAHID Institute, Human Rights Working Group (HRWG), Indonesian Legal Research Center (ILRC), Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), perwakilan Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) serta Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keberagamanan dan Perwakilan. Hal ini membuktikan bahwa keberagaman agama dapat tetap bersatu dalam menjaga kerukunan di bumi pertiwi.

Sumber : jpnn/lh3
Halaman :
1

Ikuti Kami