Pelaku Kekerasan HKBP Ciketing Divonis Hari Ini

Internasional / 24 February 2011

Kalangan Sendiri

Pelaku Kekerasan HKBP Ciketing Divonis Hari Ini

Lois Official Writer
3629

Perkara penusukan jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Ciketing Pondok Timur Indah, Bekasi masih terus berlangsung. Hari ini putusan pengadilan akan diberikan di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat. Seluruh terdakwa, termasuk Ketua Front Pembela Islam (FPI) Bekasi Raya, Murhali Barda akan divonis. Murhali Barda dikenai pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dalam peristiwa tersebut.

Menurut kuasa hukum jemaat HKBP Judianto Simanjuntak berharap hakim memberikan hukuman kepada para pelaku. “Mudah-mudahan besok ada hukuman bagi terdakwa,” katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (23/2). Judianto mengaku tidak puas dengan tuntutan jaksa karena terdakwa hanya dikenai pasal perbuatan tidak menyenangkan, padahal terdapat korban fisik. Ia kecewa dengan proses hukum karena seolah negara memelihara kejahatan.

Menurutnya, Murhali Barda bisa dikenai pasal penghasutan dengan tuntutan 6 tahun kurungan. Sebab, terdakwa bukan hanya menimbulkan korban fisik tetapi juga melakukan kejahatan dalam kebebasan beragama. Jika terdakwa tidak mendapat hukuman berat, dikuatirkan tidak menimbulkan efek jera dan bisa berimbas ke daerah lain.

Murhali Barda tidak bisa dikenai hanya satu tuntutan saja, apalagi tuntutan itu tuntutan teringan. Setidaknya, pemerintah harus bisa melihat dan memutuskan apa dampak dari semua perbuatan yang dilakukannya dan orang-orang lain sehingga setiap orang dapat menjadi warga negara yang baik.

Sumber : tempointeraktif/lh3
Halaman :
1

Ikuti Kami