Pengadilan Memenangkan World Vision Mendukung Kebijakan Internal

Nasional / 30 January 2011

Kalangan Sendiri

Pengadilan Memenangkan World Vision Mendukung Kebijakan Internal

Lestari99 Official Writer
2829

Pengadilan banding federal di San Fransisco telah memutuskan bahwa World Vision, sebuah organisasi bantuan kemanusiaan Kristen, diperbolehkan mempekerjakan dan memecat karyawannya berdasarkan iman yang dianutnya.

Dalam keputusannya, Pengadilan Circuit AS menegakkan perlindungan hukum atas kebijakan World Vision untuk mempekerjakan orang yang memiliki iman yang sama.

Kasus ini melibatkan tiga mantan karyawan dari World Vision yang dipecat pada tahun 2007 karena ditemukan mereka telah berbohong dan tidak sejalan dengan pernyataan iman organisasi ini.

World Vision berpendapat bahwa kebijakan mempekerjakan karyawan ini seturut dengan keberadaan dirinya sebagai organisasi keagamaan yang berada di bawah Undang-Undang Hak Sipil 1964.

Dalam rilis berita yang dikeluarkan setelah putusan, pejabat World Vision mengatakan mereka berharap keputusan pengadilan ini akan menyelesaikan sengketa lama dengan para mantan karyawannya.

“Iman Kristen kami telah menjadi dasar kerja kami sejak organisasi ini didirikan pada tahun 1950, dan kebijakan kami dalam mempekerjakan karyawan menjadi hal yang sangat penting untuk integritas misi kami melayani masyarakat miskin sebagai pengikut Yesus kristus,” ujar pernyataan tersebut.

Sumber : cbn.com
Halaman :
1

Ikuti Kami