Kasus Pembunuhan Pendeta Di Papua Belum Diproses
Sumber: Canva

Spirituality / 27 January 2011

Kalangan Sendiri

Kasus Pembunuhan Pendeta Di Papua Belum Diproses

daniel.tanamal Official Writer
5373

Menyusul vonis yang dijatuhkan peradilan militer Jayapura terhadap tiga pelaku penyiksaan warga Puncak Jaya ternyata tidak memenuhi rasa keadilan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong ketiga pelaku diadili lewat pengadilan umum terkait pelanggaran pidananya juga pengusutan pembunuhan terhadap pendeta Kinderman Gire untuk segera diproses pengadilan.

Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Nur Cholis saat jumpa pers di kantornya, Rabu (26/1) mengatakan bahwa walaupun telah digelar pengadilan militer, proses persidangan tidak dilakukan secara independen dan tak memihak. Karena selama persidangan digelar, tidak sekalipun saksi korban dihadirkan di depan hakim. "Kami tetap menginginkan adanya pengadilan pidana kasus di Puncak Jaya," ujarnya.

Ketiga pelaku sendiri hanya diproses dengan delik insubordinasi, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 103 KUHPM jo 56 KUHP. Sanksinya, Serda IR diganjar 10 bulan penjara, Pratu TM (8 bulan), dan Pratu YA (8 bulan). Hukuman itu bertolak belakang dengan fakta yang terjadi. Temuan tim investigasi Komnas HAM di lokasi dan setelah mewawancarai korban, Anggenpugu Kiwo dan Telangga Gire, menyatakan bahwa benar keduanya teraniaya.

Lebih utamanya Pendeta Kinderman Gire, salah satu korban, yang meninggal dunia. Kasus pembunuhan pendeta Kinderman tersebut belum sampai proses peradilan. "Tidak cukup dengan delik insubordinasi. Harus ada orang yang bertanggungjawab terkait adanya penganiayaan," kata Nur Cholis.

Dalam kasus kekerasan di Puncak Jaya, kata Nur Cholis, komitmen TNI melakukan reformasi internal sedang diuji. Apakah bersedia mendorong anggotanya ke peradilan pidana atau tidak. Tidak hanya untuk kasus penyiksaan Anggenpugu dan Telangga, tetapi juga untuk kasus pembunuhan pendeta Kinderman.

 

Sumber : Berbagai sumber/dpt
Halaman :
1

Ikuti Kami