39 Anak Di Bawah Umur Dicabuli Dan Dijual

Nasional / 11 January 2011

Kalangan Sendiri

39 Anak Di Bawah Umur Dicabuli Dan Dijual

Stella Maris Official Writer
2868

Tersangka Sartono (34) ditangkap karena melakukan percabulan terhadap 39 anak di bawah umur. Selain mencabuli, Sartono juga tega melakukan praktik perdagangan anak-anak yang telah menjadi korbannya. Ia dibekuk petugas di Stasiun Jakarta Kota, Jakarta Barat, pada Jumat (7/1/2011), saat hendak menaiki kereta api.

"Kasus ini bermula dari laporan korban pencabulan bernama HR (14) yang didampingi orangtuanya, MJ, warga Pulau Pramuka Kepulauan Seribu," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Metro Kepulauan Seribu Ajun Komisaris Reynold Hutagalung kepada wartawan, Senin, (10/1/2011).

Selain mecabuli HR, Sartono juga mengaku sudah mencabuli 38 anak di bawah umur lainnya di berbagai kota. "Sementara ini kami baru menangani satu korban di wilayah kami, dan akan terus melakukan penyelidikan terhadap korban-korban lainnya," tambahnya.

Dalam melakukan aksi bejatnya, Sartono mengiming-imingi korban dengan janji akan memberikan korban telepon genggam jika menuruti kehendaknya. Korban yang tergiur langsung menjadi santapan Sartono dengan cara disodomi. Setelah itu korban-korban Sartono dijual kepada kenalannya yang berada di di Serang, Cikampek, Purwakarta, dan Bandung dengan tarif antara Rp 25.000 sampai Rp 50.000.

Kepolisian juga sudah menyita barang bukti berupa tiga buah telepon genggam milik Sartono. Polisi menjerat tersangka dengan jeratan pasal 328 KUHP dan pasal 83 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kasus ini juga menghimbau para orangtua untuk lebih memperhatikan anak-anaknya. Lengahnya perhatian orangtua memberi kesempatan bagi oknum-oknum tidak bertanggungjawab dalam melakukan aksi kejahatannya. Semoga anak-anak yang menjadi korban tidak menjadi trauma dan dengan kuat menyongsong masa depan yang cerah.

Sumber : kompas
Halaman :
1

Ikuti Kami