Asia Noreen, Diampuni Presiden tapi Pengadilan Tinggi Tidak

Internasional / 30 November 2010

Kalangan Sendiri

Asia Noreen, Diampuni Presiden tapi Pengadilan Tinggi Tidak

Lois Official Writer
3525

Pemerintah Pakistan dilarang oleh pengadilan tinggi negara untuk mengampuni wanita Kristen yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati. Ternyata, pengampunan yang diberikan oleh presiden Pakistan, tidak membuat kasus Asia Bibi atau Asia Noreen ini selesai. Pengacara berargumentasi bahwa pengampunan presiden itu akan menjadi tidak legal karena kasusnya ditahan di pengadilan.

“Sejak kasus ini berada di tangan pengadilan tinggi, maka pemerintahan tidak bisa membuat suatu sikap untuk mengampuni Bibi,” kata sang pengacara, Allah Bakhsh Leghari memberitahu Agence France-Presse. Pengacara Asia Noreen sebelumnya telah melayangkan petisi untuk pengampunan presiden. Pemimpin agama, termasuk Paus Benediktus XVI dan juga grup kemanusiaan telah meminta pembebasannya tapi Muslim konservatif mengancam akan anarki jika presiden Asif Ali Zadari mengampuni ibu lima anak ini.

Menteri Minoritas Federal Shahbaz Bhatti mengatakan bahwa dia mengharapkan Bibi dibebaskan. Dia sudah mengusut tuduhan yang dilontarkan kepada Bibi dan mengatakan bahwa Bibi ditemukan tidak bersalah. Grup kemanusiaan Kebebasan Internasional Kristen mengingatkan bahwa kasus Bibi ini bisa saja terjadi di negara mayoritas Muslim dimana umat Kristen seringkali mengalami kekerasan dan penganiayaan.

“Jika Asia sampai meninggal, hal ini berarti dapat meningkatkan tuntutan dari umat Kristen, tidak hanya yang ada di Pakistan, tapi juga di negara-negara lain dimana hukum Islam ditegakkan,” kata grup itu memperingatkan.

Sumber : christiantoday/lh3
Halaman :
1

Ikuti Kami