Anjing Buang Kotoran Sembarangan, Pemilik Didenda 14 Juta

Nasional / 14 November 2010

Kalangan Sendiri

Anjing Buang Kotoran Sembarangan, Pemilik Didenda 14 Juta

Lois Official Writer
2706

Di Milton Keynes dan daerah Barat pada umumnya, jika Anda mengajak anjing Anda jalan-jalan dan kemudian si anjing membuang kotoran di tempat umum, maka tugas pemiliklah untuk memungut kotoran itu dan membuangnya ke tempat sampah. Namun, tentu saja ada orang-orang yang melanggar ketentuan ini.

Sebuah agensi detektif swasta, Mark Halstead (35) menggunakan kamera inframerah, yang tersembunyi di belakang pohon dan bebatuan untuk memata-matai pejalan kaki dengan anjingnya yang tidak membuang kotorannya. “Orang-orang menggunakan jasa kami untuk menangkap pelaku yang selama ini selalu lolos. Kotoran anjing adalah hal yang menjijikan dan berbahaya bagi anak-anak, sehingga kami tidak bisa mentolerirnya,” ujarnya seperti yang dilansir Orange, Jumat (12/11).

Ayah dari dua anak ini biasanya melakukan penyidikan mengenai perselingkuhan. Dia juga berhasil menangkap seorang wanita yang membuang kotoran di depan sebuah sekolah. Dia pun berharap bisa menawarkan jasanya untuk semua daerah. Dia telah mendokumentasikan sekitar 30 pelaku dan akan diserahkan ke dewan kota. Para pelaku tersebut dapat dikenai denda sekitar seribu poundsterling atau sekitar Rp 14 juta. Juru bicara dewan Kota Milton Keynes mengatakan bahwa Mark mendorong komunitas agar lebih berperan dalam menjaga lingkungan.

Di Indonesia sendiri, belum ada ketentuan yang mengatur tentang hal ini. Terkadang, tiba-tiba kotoran binatang terinjak oleh kita. Mulailah kita menyadari bahwa kita perlu berperan aktif menjaga lingkungan sekitar kita agar lebih nyaman, bersih, dan sehat.

Sumber : okezone/lh3
Halaman :
1

Ikuti Kami