Putusan Hukuman Buat TNI Penganiaya Warga Papua

Nasional / 12 November 2010

Kalangan Sendiri

Putusan Hukuman Buat TNI Penganiaya Warga Papua

Lois Official Writer
2603

Hukuman yang dijatuhkan kepada para anggota TNI yang menganiaya sejumlah warga Papua di Tinggi Nambut, Kabupaten Puncak Jaya telah ditentukan kemarin (11/11). Pengadilan Militer III-19 Jayapura memvonis empat anggota TNI tersebut dengan hukuman 5 dan 7 bulan penjara.

Dalam persidangan terpisah di Pengadilan Militer III-19, keempat anggota kesatuan Pam Rawan Yonif 753/Arga Vira Tama tersebut dinilai terbukti melakukan tindak pidana militer saat menjalankan tugas di Kabupaten Puncak Jaya, Papua. Dalam persidangan itu, Letda Cosmos, yang merupakan pimpinan pasukan saat itu, anggota Kesatuan 753 AVT/NABIRE Kodam XVII Cendrawasih, divonis 7 bulan penjara. Perwira pertama TNI AD itu dinyatakan terbukti melawan perintah atasannya terkait video kekerasan anggota TNI terhadap sejumlah warga Papua. Vonis tersebut diterima Letda Cosmos setelah majelis hakim menilai Letda Cosmo melanggar pasal 103 KUHPM junto 56 KUHP, yaitu melawan perintah atasan.

“Dengan alasan itu majelis hakim berpendapat hukuman yang dijatuhkan perlu diperberat dari tuntutan oditur militer,” kata Ketua majelis hakim, Kolonel Laut Adnan saat membacakan putusan. Menurut Adnan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan sumpah prajurit dan 8 wajib TNI dan merusak sendi-sendi kehidupan serta mencoreng nama baik TNI di mata masyarakat dan dunia. Vonis yang dijatuhkan kepada Letda Cosmos 3 bulan dari tuntutan oditur militer.

Selain Letda Cosmos, ada tiga anggota lainnya yang persidangan mereka dipimpin oleh Hakim Letkol Adil Karokaro yaitu Praka Syaminan Lubis, Prada Joko Sulistyono, dan Prada Dwi Purwanto. Mereka divonis 5 bulan setelah terbukti melanggar perintah atasan. “Ketiga terdakwa terbukti memenuhi unsur melanggar pasal 103 KUHPM junto 56 KUHP, yaitu melanggar perintah atasan atau tidak mematuhi perintah dinas untuk memperlakukan masyarakat dengan baik,” kata ketua majelis hakim, Letkol Adil Karokaro membacakan keputusan. Sama seperti Letda Cosmos, vonis ini lebih lama 3 bulan dari yang seharusnya. Menanggapi vonis ini, ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir.

Sumber : antaranews/lh3
Halaman :
1

Ikuti Kami