Dokter Ini Jadi Perpanjangan Tangan Teroris Aceh

Nasional / 10 November 2010

Kalangan Sendiri

Dokter Ini Jadi Perpanjangan Tangan Teroris Aceh

Lois Official Writer
6786

Syarif Usman, seorang dokter umum berusia 41 tahun asal Banten, didakwa melanggar Pasal 15 UU Anti Terorisme. Seorang dokter yang panggilannya adalah menolong jiwa-jiwa, malah didakwa menjadi donatur (penyumbang dana) untuk kegiatan teroris Aceh, kegiatan yang tidak ragu untuk membuat banyak jiwa hilang. “Terdakwa melakukan pemufakatan jahat, percobaan atau bantuan tindak pidana terorisme dengan maksud menimbulkan terror atau rasa takut,” kata jaksa Mayasari di PN Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Selasa (9/11). Diperkirakan dia menyumbangkan dana sebesar Rp 200 juta untuk kegiatan teroris Aceh.

Menurut jaksa, donasi itu diberikan setelah Abu Bakar Baasyir (ABB) meminta Syarif membantu jihad di Aceh saat mereka bertemu di rumahnya, Jl. RA Kartini, Rangkas Bitung, Banten. “Saya ada program jihad fiabilillah yang akan dilaksanakan. Saya membutuhkan dana. Tidak dipaksakan. Kalau ada pembayaran, silahkan serahkan ke saya atau ke ustadz Haris (terdakwa lain, red),” kata ABB seperti dikutip jaksa Mayasari.

Atas permintaan tersebut, Syarif kemudian mengambil uang di Bank Syariah Mandiri Rp 100 juta dan di Bank Muammalat Serang Rp 100 juta. uang itu kemudian diserahkan ke Abdul Haris, Ketua JAT Jakarta. Dalam catatan jaksa, Syarif Usman terbilang pengikut baru ABB. Dia baru mengenal aktif ABB dan Jaringan Anshorut Tauhid (JAT) awal 2009 usai mengikuti cemarah ABB di masjid Al Azhar Jakarta Selatan. Syarif mulai intens masuk JAT dan dibuat di masjid Al Muhajirin, Grogol.

Menanggapi dakwaan jaksa, tim pengacara akan mengajukan keberatan pekan depan. Syarif terlihat anteng selama persidangan, berbeda dengan pendukungnya yang berkali-kali berteriak ‘Takbir, Allahu Akbar’

Sumber : detikcom/lh3
Halaman :
1

Ikuti Kami